Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Potensi Kerugian Negara Korupsi Dana Desa Akar-akar Mencapai Rp 500 Juta

Harli Arl • Senin, 16 Maret 2026 | 17:40 WIB

Iptu I Komang Wilandra
Iptu I Komang Wilandra

LombokPost-Kasus dana desa (DD) Akar-akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) menunjukkan progres positif.

Penyidik Polres Lombok Utara (Lotara) telah mengantongi potensi kerugian negara penggunaan dana desa tersebut.

”Potensi kerugian negaranya mencapai Rp 500 juta,” kata Kasatreskrim Polres Lotara AKP I Komang Wilandra.

Kerugian negara tersebut muncul dari penggunaan anggaran dana desa tahun 2022-2024.

Berdasarkan data yang dihimpun Koran ini, tahun 2022 desa Akar-akar mendapatkan dana desa Rp 2.429.916.000.

Anggaran itu digunakan untuk menjalankan 53 program. Di antaranya, program fisik dan program untuk pemberdayaan masyarakat desa.

Pada tahun 2023, Desa Akar-akar mendapatkan suntikan dana desa lebih sedikit. Total yang diterima Rp 1.037.121.000. Keseluruhan anggaran itu sudah digunakan.  Seluruh anggaran digunakan untuk menjalankan sebanyak 48 program.

Terakhir, pada tahun 2024, Desa Akar-akar menerima anggaran dana desa Rp 1.173.067.000. Anggaran itu digunakan untuk pelaksanaan 50 program desa.

”Kalau potensi kerugian negara itu kebanyakan dari program non fisik atau pengadaan barang,” kata dia.

Baca Juga: Polisi Mulai Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Akar-Akar

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan mark up dalam menjalankan program dana desa. Pengadaan yang dilakukan tidak sesuai dengan harga.

”Munculnya potensi kerugian negara itu dari mark up bukan fiktif,” tegasnya.

Untuk memperkuat temuan penyidik tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

”Surat tugas sudah, tim dari BPKP juga sudah turun,” kata dia.

Mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram itu mengungkapkan, dalam waktu dekat hasil perhitungan kerugian negara akan dikeluarkan BPKP Perwakilan NTB.

”Mungkin setelah lebaran ini hasilnya sudah keluar,” prediksinya.

Setelah kerugian negara dalam kasus tersebut dikantongi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi ahli. Selanjutnya, melakukan gelar perkara.

”Kalau semua sudah terpenuhi, kita akan gelar perkara penetapan tersangka,” bebernya.

Baca Juga: Kasus Dana Desa Akar-akar Naik Penyidikan

Juru Bicara BPKP Perwakilan NTB Agung Ragil Pujono membenarkan telah menerima permohonan perhitungan kerugian negara dari penyidik kepolisian. “Iya, sudah,” kata Agung.

Tim sudah turun ke lapangan. Melakukan klarifikasi sejumlah saksi untuk menghitung kerugian negara. "Tinggal proses perhitungan,” ujarnya. 

Editor : Kimda Farida
#polres lotara #Korupsi dana Desa #Kecamatan Bayan #hitung kerugian negara #Lombok Utara