Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

WNA Korsel Perkosa Teman Wanita Dilimpahkan ke Jaksa

S
Penulis: Suharli Harli❯
PELIMPAHAN: WNA Korea Selatan (Korsel) berinisial WK yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan teman wanitanya dikawal penyidik saat pelimpahan tahap dua di Kantor Kejari Mataram, Rabu (24/6). (HARLI/LOMBOK POST)
PELIMPAHAN: WNA Korea Selatan (Korsel) berinisial WK yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan teman wanitanya dikawal penyidik saat pelimpahan tahap dua di Kantor Kejari Mataram, Rabu (24/6). (HARLI/LOMBOK POST)

Advertisement

LombokPost - Penyidikan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial WK rampung. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara (Lotara) telah melakukan proses tahap dua, kemarin.

"Hari ini (kemarin) kita limpahkan tersangka dan barang bukti terhadap WNA Korsel," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lotara Ipda Lalu Risda Adiansyah usai tahap dua.

Mereka menjalankan proses tahap dua setelah jaksa menyatakan berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21. "Sebelumnya ada beberapa catatan dari jaksa sehingga ada perbaikan. Tetapi semua sudah kami penuhi dan bekas dinyatakan lengkap," kata dia. 

Advertisement

Pada kasus tersebut WK dijerat pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. 

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka memperkosa teman perempuannya di Gili Trawangan, Lombok Utara. Saat itu, korban sedang berlibur ke Gili Trawangan. "Kenalnya dengan korban di Gili Trawangan. Sebelumnya tidak kenal," ujarnya.

Advertisement

Korban dan tersangka tidak memiliki hubungan spesial. Hanya saja, saat liburan mereka menginap di satu hotel dan lain kamar. "Korban sempat diajak ngobrol di restoran," bebernya.

Setelah itu, korban masuk ke kamarnya. Namun, tersangka pun ikut masuk ke kamar korban. Disitulah tersangka memaksa korban untuk melayaninya. "Semua bukti itu diperkuat dengan rekaman CCTV yang ada di hotel," kata dia. 

Pihak kepolisian memeriksa total lim orang saksi. Hasil visum et repertum dan keterangan ahli menjadi bagian dari alat bukti yang melengkapi berkas perkara. 

Dia menambahkan, penanganan perkara ini turut mendapat perhatian dari Kedutaan Besar Korsel, karena tersangka dan korban berasal dari negara yang sama. "Pihak kedutaan berharap proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya. 

Perwakilan JPU Ni Made Saptini mengatakan, pihaknya telah menerima proses administrasi proses tahap dua dari penyidik Polres Lotara terhadap WNA Korsel berinisial WK. "Kami sudah proses," kata dia. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

WNA Korsel yang Rudapaksa Teman Wanita Diadili Besok

WNA Korsel yang Rudapaksa Teman Wanita Diadili Besok

Pengadilan Negeri (PN) Mataram telah meregister perkara dugaan pemerkosaan dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan (Korsel)

Berkas Tersangka Korupsi Dana Desa Akar-Akar Dinyatakan Lengkap Pekan Ini

Berkas Tersangka Korupsi Dana Desa Akar-Akar Dinyatakan Lengkap Pekan Ini

Penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara (Lotara) telah melengkapi petunjuk jaksa peneliti. Dipastikan seluruh petunjuk tersebut sudah dipenu

Polisi Gulung Pembudidaya dan Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan 

Polisi Gulung Pembudidaya dan Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan 

Tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara (Lotara) membongkar pembudidaya narkoba jenis tanaman magic mushroom di Dusun Karang Lendang

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer