
LombokPost - Pengadilan Negeri (PN) Mataram telah meregister perkara dugaan pemerkosaan dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan (Korsel) berinisial WK alias Woosung Kim.
Pengadilan juga sudah menerbitkan jadwal sidang perdana pria berusia 22 tahun tersebut.
"Agenda sidang pembacaan dakwaan dari JPU (jaksa penuntut umum) sudah terbit. Agendanya dibacakan Rabu besok (8/7)," kata Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo, kemarin.
PN Mataram telah mengeluarkan penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
"Susunannya, Laily Fitria Titin Anugerahwati sebagai ketua, hakim anggota Dian Wicayanti dan saya sendiri yang ditunjuk," sebut dia.
Terkait dengan informasi lebih lanjut, semua sudah diupload dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram.
"Jadi, untuk informasi lebih lanjut bisa akses di SIPP kami," ucap Kelik.
Berdasarkan laman resmi SIPP PN Mataram, jaksa telah mendaftarkan perkara tersebut sejak pekan lalu.
Perkara tersebut teregister berdasarkan Nomor: 399/Pid.Sus/2026/Pn Mtr. Tim JPU yang akan menyidangkan perkara tersebut, yakni Ni Made Saptini, Baiq Ira Mayasari, dan Sulviany.
Baca Juga: Perkosa Teman Wanita, WNA Korsel Dibui
Pada perkara tersebut, Woosung Kim diduga memperkosa teman wanitanya yang juga berasal dari Korsel sekitar April 2026.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



