Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

WNA Korsel yang Rudapaksa Teman Wanita Diadili Besok

S
Penulis: Suharli Harli❯
PELIMPAHAN: WNA Korea Selatan (Korsel) berinisial WK yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan teman wanitanya dikawal penyidik saat pelimpahan tahap dua di Kantor Kejari Mataram, Rabu (24/6) lalu. (HARLI/LOMBOK POST)
PELIMPAHAN: WNA Korea Selatan (Korsel) berinisial WK yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan teman wanitanya dikawal penyidik saat pelimpahan tahap dua di Kantor Kejari Mataram, Rabu (24/6) lalu. (HARLI/LOMBOK POST)

Advertisement

LombokPost - Pengadilan Negeri (PN) Mataram telah meregister perkara dugaan pemerkosaan dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan (Korsel) berinisial WK alias Woosung Kim.

Pengadilan juga sudah menerbitkan jadwal sidang perdana pria berusia 22 tahun tersebut. 

"Agenda sidang pembacaan dakwaan dari JPU (jaksa penuntut umum) sudah terbit. Agendanya dibacakan Rabu besok (8/7)," kata Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo, kemarin. 

Advertisement

PN Mataram telah mengeluarkan penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

"Susunannya, Laily Fitria Titin Anugerahwati sebagai ketua, hakim anggota Dian Wicayanti dan saya sendiri yang ditunjuk," sebut dia. 

Terkait dengan informasi lebih lanjut, semua sudah diupload dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram.

Advertisement

"Jadi, untuk informasi lebih lanjut bisa akses di SIPP kami," ucap Kelik.

Berdasarkan laman resmi SIPP PN Mataram, jaksa telah mendaftarkan perkara tersebut sejak pekan lalu.

Perkara tersebut teregister berdasarkan Nomor: 399/Pid.Sus/2026/Pn Mtr. Tim JPU yang akan menyidangkan perkara tersebut, yakni Ni Made Saptini, Baiq Ira Mayasari, dan Sulviany.

Pada perkara tersebut, Woosung Kim diduga memperkosa teman wanitanya yang juga berasal dari Korsel sekitar April 2026.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bawa Sabu, WNA Prancis Dituntut Tiga Tahun Penjara

Bawa Sabu, WNA Prancis Dituntut Tiga Tahun Penjara

Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis Ludovic Roche alias Ali menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkotika di Pengadilan Negeri Mataram

WNA Korsel Perkosa Teman Wanita Dilimpahkan ke Jaksa

WNA Korsel Perkosa Teman Wanita Dilimpahkan ke Jaksa

Penyidikan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Warga Negara Asing asal Korea Selatan berinisial WK rampung. Telah melakukan tahap dua.

Tujuh WNA Pekerja Tambang Emas Ilegal Dideportasi Imigrasi Mataram

Tujuh WNA Pekerja Tambang Emas Ilegal Dideportasi Imigrasi Mataram

Kantor Imigrasi kelas I TPI Mataram mendeportasi terhadap tujuh warga negara asing (WNA) China. Mereka diduga menyalahi izin tinggal dan ter

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer