LombokPost-Kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi belum tuntas. Dua tersangka, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Chandra Widianto sudah menjalani proses pembuktian di pengadilan.
Hanya saja, satu tersangka lain, Misri Puspita Sari belum juga menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Perempuan asal Jambi itu diketahui berada di lokasi saat Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di dalam Villa Tekek, Beach House Hotel, Gili Trawangan. Sehingga dalam kasus tersebut, Misri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan.
Misri sempat ditahan,.namun malah ditangguhkan.
"Kalau berkasnya masih di jaksa peneliti," kata Dirresrkimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi, kemarin.
Berkas Misri sempat bolak-balik dari jaksa peneliti ke penyidik.
Namun, pihak penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa peneliti. "Semua petunjuk sudah kita penuhi," tegasnya.
Baca Juga: Ahli Psikologi Sebut Tersangka Misri Kesurupan Terkait Peristiwa yang Dialaminya
Saat ini, pihaknya masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 atau tidak.
Kalau pun nanti ada petunjuk lagi, penyidik pasti bakal memenuhi petunjuknya.
"Tunggu saja hasilnya seperti apa," ujarnya.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan berkas perkara milik tersangka Misri belum dinyatakan lengkap atau P-21. "Masih diteliti, belum P-21," kata Harun.
Dia mengatakan, hal yang membuat lama proses telaahan berkas Misri adalah penyesuaian KUHP baru. Penerapan pasalnya, apakah sudah sesuai dengan berkas penyidikan atau tidak.
"Iya, karena ada penyesuaian juga dengan aturan KUHP yang baru itu makanya masih koordinasi dengan penyidik," ucapnya.
Sangkaan yang menjerat Misri berbeda dengan dua tersangka lainnya, Yogi dan Aris.
Mereka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat menyebabkan orang meninggal dunia dan atau pasal 338 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan.
Baca Juga: Misri Berikan Kesaksian Tidak Konsisten, LPSK Sebut Keterangan Misri Bohong
Yogi sudah divonis berdasarkan pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman penjara selama 14 tahun.
Sedangkan Aris divonis 8 tahun penjara yang didasarkan pada pasal 354 ayat (1) KUHP penganiayaan berat yang tidak menyebabkan orang meninggal dunia. Kini keduanya telah mengajukan banding.
Pada kasus tersebut, Misri sempat mengajukan perlindungan diri ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun permohonannya ditolak.
Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di dasar kolam tempat Yogi bersama Misri menginap di Gili Trawangan.
Dari hasil visum, ditemukan luka lebam dan sobek pada tubuh Brigadir Nurhadi.
Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta kepolisian untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi.
Editor : Kimda Farida