LombokPost - Di tengah kabar mengejutkan mengenai penangkapannya oleh Tim JAMPidsus Kejaksaan Agung, profil kekayaan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, kini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan baru-baru ini, total kekayaan orang nomor satu di Ombudsman tersebut tercatat mencapai angka Rp 4.170.588.649.
Data LHKPN yang disampaikan pada 17 Maret 2026 untuk periode tahun 2025 tersebut menunjukkan bahwa Hery memiliki aset yang cukup beragam, mulai dari properti di Jakarta hingga kendaraan mewah.
Aset Properti dan Koleksi Kendaraan
Berdasarkan rincian laporan tersebut, porsi terbesar kekayaan Hery tersimpan dalam bentuk Tanah dan Bangunan senilai Rp 2.350.000.000. Ia tercatat memiliki dua aset properti utama.
Tanah dan bangunan seluas 150 m2/70 m2 di Jakarta Timur hasil sendiri senilai Rp 1,8 miliar.
Tanah dan bangunan seluas 106 m2/121 m2 di Cirebon senilai Rp 550 juta.
Di sektor Alat Transportasi dan Mesin, Hery melaporkan kepemilikan dua kendaraan dengan total nilai Rp 595.000.000.
Koleksinya terdiri dari satu unit motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022 senilai Rp 50 juta.
Ada juga satu unit mobil Chery Micro/Minibus tahun 2025 yang ditaksir seharga Rp 545 juta.
Kas dan Nihil Hutang
Selain aset fisik, Hery juga memiliki Harta Bergerak Lainnya senilai Rp 685.900.000 serta simpanan dalam bentuk Kas dan Setara Kas sebesar Rp 539.688.649.
Menariknya, dalam laporan tersebut Hery Susanto tercatat tidak memiliki hutang sepeser pun, sehingga total kekayaan bersihnya tetap berada di angka Rp 4,17 miliar.
Kontras dengan Kasus yang Menjerat
Laporan harta kekayaan ini menjadi perbincangan hangat mengingat Hery baru saja ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam perkara korupsi pertambangan.
Sebagai pejabat yang baru dilantik pada 10 April 2026, status verifikasi administratif LHKPN-nya pun baru dinyatakan lengkap oleh KPK beberapa minggu sebelum penangkapan terjadi.
Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Agung masih mendalami apakah terdapat aset lain yang belum dilaporkan atau apakah kekayaan yang tercatat dalam LHKPN tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau pemberian rekomendasi melawan hukum dalam perkara tambang yang sedang diusut.
Editor : Redaksi