LombokPost - Langkah berani diambil Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas carut-marut tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013-2025.
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), kini resmi mendekam di sel tahanan setelah melalui proses penjemputan paksa yang dramatis.
Bukan di kantor, HS justru dijemput oleh tim penyidik di kediaman pribadinya pada Rabu (15/4) malam.
Detik-Detik Penangkapan dan Penggeledahan
Operasi senyap tersebut tidak hanya bertujuan untuk mengamankan tersangka, tetapi juga dibarengi dengan penggeledahan intensif untuk mencari barang bukti tambahan yang disinyalir disembunyikan di rumahnya.
"Untuk HS, memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya," ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejagung, Kamis (16/4). Setelah pemeriksaan maraton sebagai saksi yang dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status HS menjadi tersangka.
Modus Operandi: "Jalan Pintas" Saat Menjabat Komisioner
Duduk perkara yang menjerat HS ternyata berakar dari kejadian pada tahun 2025, saat ia masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.
HS diduga kuat "main mata" dengan PT TSHI yang saat itu tengah terjepit masalah perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan yang objektif, HS diduga menggunakan wewenangnya untuk mengintervensi kebijakan Kemenhut melalui "surat koreksi" sakti.
Surat tersebut memberikan keistimewaan luar biasa kepada PT TSHI untuk melakukan self-assessment atau menghitung sendiri beban yang harus dibayar kepada negara.
"PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga kebijakan Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman," ujar Syarief. Jasa intervensi ini diduga dibayar mahal dengan aliran dana segar senilai Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI kepada HS.
Terancam Pasal Berlapis di Rutan Salemba
Kejaksaan Agung menjerat HS dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP yang baru. Pasal-pasal ini mengunci HS dalam dugaan tindak pidana suap dan penyalahgunaan wewenang secara sistematis.
Demi kelancaran penyidikan dan mengantisipasi hilangnya barang bukti, HS langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Tragedi hukum ini mencoreng wajah Ombudsman RI. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir melawan maladministrasi, justru dipimpin oleh sosok yang diduga menjadi bagian dari pengaturan kebijakan demi keuntungan pribadi di sektor pertambangan nikel yang strategis.
Editor : Redaksi