LombokPost - Kejati NTB telah mengantongi bukti transaksi mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan Lombok Tengah (Loteng) Subhan.
Transaksi itu menjadi dasar bagi jaksa untuk mengembangkan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jumlahnya miliaran rupiah (transaksi keuangan)," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said, Kamis (16/4).
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Subhan Segera Diadili, Jaksa Siapkan Dakwaan
Meski sudah mengantongi bukti, Subhan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum kami tetapkan (tersangka), sabar," ujarnya.
Diketahui, Subhan baru ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan lahan pembangunan sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa.
Baca Juga: Tersangka Subhan Ajukan Lagi Praperadilan atas Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tim kantor jasa penilai publik (KJPP) Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Zulkarnaen. "Sekarang kasusnya yang itu kan sudah sidang," ujarnya.
Zulkifli menjelaskan, saat ini penyidik sedang fokus memperkuat alat bukti. Jaksa sudah menggeledah kantor BPN Loteng. Sejumlah dokumen sudah diamankan. "Saat ini masih kita telaah," terangnya.
Tidak hanya itu, tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat bulan Desember lalu. Sejumlah sertifikat rumah dan dokumen lain disita. "Itu semua masih dianalisa juga," ujarnya.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota Sumbawa Subhan Praperadilankan Kejati NTB
Kasus tersebut kini sudah ada progres. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan penetapan tersangka. "Secepatnya akan ada progres lanjutannya," kata dia.
Saat ini, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari ajudan Subhan dan notaris. "Total sudah ada 20 saksi yang kita periksa," ujarnya.
Munculnya kasus gratifikasi dan TPPU itu berawal dari diusutnya kasus pengadaan lahan untuk sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa Tahun 2022. Ditemukan dalam rekening Subhan sejumlah transaksi diduga berkaitan dengan persoalan pengurusan lahan. (arl/r5)
Editor : Redaksi