Penyidik Perkuat PMH Kasus Korupsi Pengadaan Alsintan

Harli Arl • Dipublikasikan Minggu, 19 April 2026 | 19:52 WIB
PENYITAAN: Sejumlah Alsintan yang dibagikan kepada sejumlah kelompok pertanian disita Kejari Sumbawa Barat, beberapa waktu lalu. (DOK LOMBOK POST)
PENYITAAN: Sejumlah Alsintan yang dibagikan kepada sejumlah kelompok pertanian disita Kejari Sumbawa Barat, beberapa waktu lalu. (DOK LOMBOK POST)

 

LombokPost - Penyidik Kejari Sumbawa Barat gelar perkara korupsi pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) jenis combine harvester ke Kejati NTB.

Tujuan gelar perkara tersebut untuk memperkuat perbuatan melawan hukum (PMH).

"Gelar perkara itu tujuannya hanya koordinasi dan konsultasi terkait hasil penyidikan kasus pengadaan Alsintan itu," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.

Baca Juga: Putusan MK Tak Halangi Penyidikan Kasus Alsintan

Beberapa hal yang dikonsultasikan, di antaranya konstruksi PMH dalam kasus tersebut. "Saya rasa konstruksi hukumnya tinggal disempurnakan saja," jelasnya.

Saat konsultasi tersebut tidak membahas mengenai persoalan kerugian negara.

Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhak mengakomodir perhitungan kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Tidak ada membahas itu (penunjukan auditor)," jelasnya.

Baca Juga: Lima Anggota Dewan KSB Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alsintan

Menurutnya, jika PMH sudah kuat, secara otomatis tentu akan menimbulkan kerugian negara.

Apabila dari perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan yang salah sejak awal, pasti potensi kerugian negara itu ada.

"Makanya perkuat dulu PMH-nya supaya tergambarkan tindak pidananya," ujar dia.

Untuk menyelesaikan perkara tersebut, Kejati NTB tetap akan memantau perkembangan kasusnya. Seluruh kesulitan penyidik dalam mengusut kasus tersebut tetap dikonsultasikan. "Kami juga kan melakukan pengawasan setiap penanganan perkara di masing-masing kejari di daerah. Itu merupakan kewajiban," tegasnya.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat Achmad Afriansyah mengungkapkan, kasus tersebut tinggal menghitung kerugian negara. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. "Tetapi ada aturan baru terkait penunjukan auditor hanya boleh dari BPK. Itu juga yang perlu dikoordinasikan," kata Afriansyah.

Hasil koordinasi terakhir dengan BPKP NTB, Kejari Sumbawa Barat masih menunggu jadwal dari Korwas. "Kami hanya tunggu jadwal saja," kata dia.

Sampai saat ini, penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. "Penetapannya nanti setelah ada hasil perhitungan (kerugian negara)," ujarnya.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 60 saksi. Di antaranya, sembilan anggota DPRD Sumbawa Barat, tiga orang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga kelompok pertanian (Poktan).

Diketahui, sumber anggaran pengadaan Alsintan melalui dana pokir anggota dewan. Selanjutnya, proses pengadaannya dilakukan Dinas Pertanian Sumbawa Barat.

Total ada 21 mesin combine yang diadakan. Rinciannya, dua mesin combine di 2023, enam unit di 2024, dan 13 unit di tahun 2025.

Kini, jaksa sudah menyita tujuh dari 21 alsintan tersebut. Penyitaan itu untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain atau ke lokasi lain dari penerima bantuan mesin combine yang diduga dibentuk secara fiktif.

Hasil perhitungan mandiri Kejari Sumbawa Barat, muncul kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 11.250.000.000. (arl/r5)

Editor : Redaksi
Sumber : Lombok Post
BPKP NTB kerugian negara bpk Alsintan