Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Satu Tersangka Mucikari Diselesaikan lewat Restoratif Justice, Kasus Prostitusi Online di Mataram

Harli Arl • Rabu, 22 April 2026 | 15:15 WIB
PENYELESAIAN SECARA RJ: Para tersangka kasus prostitusi di wilayah Kota Mataram digiring penyidik Polda NTB, Senin (19/4). (HARLI/LOMBOK POST)
PENYELESAIAN SECARA RJ: Para tersangka kasus prostitusi di wilayah Kota Mataram digiring penyidik Polda NTB, Senin (19/4). (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB menerapkan sistem restoratif justice (RJ) dan diversi terhadap dua mucikari yang ditangkap di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

Penerapan itu sempat menjadi pertanyaan publik dikarenakan kasus tersebut merupakan delik pidana murni.

"Penerapan RJ dalam kasus itu bukan mengehentikan kasus. Kasusnya tetap berjalan," kata Kanit Subdirektorat III Reserse PPA-PPO Polda NTB Iptu Luk Luk II Maqnun, Selasa (21/4). 

Baca Juga: Komplotan Mucikari MiChat Digulung, Sekali Kencan Bayar Rp 400 Ribu

Dia menjelaskan, perkara tersebut harus berdasarkan putusan pengadilan. Ini sebagai bentuk keabsahan penyelesaian penanganan perkara di luar pengadilan. "Ya, tetap sih ada putusan pengadilan," kata dia.  

Penerapan RJ dan diversi itu berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan tersebut kini lebih mengedepankan prinsip keadilan.

"Semua proses RJ yang dijalankan sesuai dengan penerapan KUHAP," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Libatkan Pelajar di Dompu, Mucikari Ditangkap saat Antar Korban ke Hotel

Diketahui, dalam kasus prostitusi ini, polisi menetapkan lima tersangka berinisial FA, 24 tahun, asal Jawa Barat; berinisial R, 24 tahun asal Serang, Banten; dan M, 17 tahun asal Jakarta. Ditambah dua perempuan berinisial AK, 23 tahun asal Jawa Barat dan RA, 32 tahun asal Kediri, Jawa Timur. 

Dari lima tersangka itu, satu tersangka yang mendapatkan proses RJ. Yakni, perempuan RA, 32 tahun asal Kediri, Jawa Timur (Jatim).

"Kami tetapkan RJ karena sudah memenuhi syarat formil dan materil," ungkapnya.

Baca Juga: Bongkar Praktik Prostitusi di Mataram, Polisi Tetapkan 11 Mucikari sebagai Tersangka

Luk Luk menjelaskan, syarat formil dalam penyelesaian perkara ini mempertimbangkan sejumlah aspek, salah satunya ada kesepakatan damai antara tersangka dengan korban. "Jadi, korban mau berdamai dengan pelaku melalui sebuah kesepakatan. Di mana pelakunya bersedia memenuhi hak-hak korban, ada nanti semacam restitusi (uang pengganti kerugian korban), itu dibebankan ke pelaku," ucap dia.

Selain itu, polisi menerapkan metode RJ dengan mempertimbangkan posisi tersangka sebagai tulang punggung keluarga yang baru memiliki anak usia 10 tahun. "Syarat materiel penerapan RJ ini merujuk pada posisi tersangka RA yang tercatat baru kali pertama terlibat kasus prostitusi, artinya bukan residivis dan ancaman pidana dari pasal yang diterapkan di bawah lima tahun," kata Luk Luk.

Diketahui, para pelaku menjalankan modusnya dengan menawarkan korban ke lelaki hidung belang melalui via online aplikasi MiChat. Transaksi disepakati mereka. 

Setelah sepakat, mereka bertemu di sebuah hotel. Selanjutnya, para pelaku meminta korban untuk melayani tamu. Setiap transaksi melayani tamu korban dibayar dengan harga Rp 400 ribu. (arl/r5)

Editor : Redaksi
#polda #prostitusi #NTB #Tersangka #Mucikari