Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mandari dan Suaminya Tetap Dinyatakan Terbukti Bersalah, Peninjauan Kembali Kasus Narkoba

Harli Arl • Rabu, 22 April 2026 | 15:27 WIB
TERBUKTI BERSALAH: Terdakwa Mandari berjalan ke ruang sidang di PN Mataram, Selasa (21/4). (HARLI/LOMBOK POST) 
TERBUKTI BERSALAH: Terdakwa Mandari berjalan ke ruang sidang di PN Mataram, Selasa (21/4). (HARLI/LOMBOK POST) 

LombokPost - Upaya bandar narkoba Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dan suaminya Gede Bayu Pratama lepas dari jeratan hukum sirna.

Upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh gagal. 

Hakim Mahkamah Agung (MA) yang melakukan pemeriksaan perkara secara judex juris tetap menetapkan Mandari dan suaminya terbukti bersalah. Hakim MA Noor Edy Yono dalam amar putusan memvonis Mandari selama tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Kasus TPPU Mandari Naik Penyidikan, Terpidana Bandar Narkoba

Sedangkan, suaminya Gede Bayu Pratama tetap divonis empat tahun penjara. "Ya putusan PK-nya atas nama Ni Nyoman Juliandari dan Gede Bayu Pratama sudah kami terima.

Putusannya Ni Nyoman Juliandari tujuh tahun, Gede Bayu empat tahun," kata Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo, kemarin.

Putusan PK terhadap para terpidana tersebut keluar Jumat lalu (17/4).

Baca Juga: Terpidana Bandar Narkoba Mandari dan Suaminya Dieksekusi ke Penjara

Mereka divonis berdasarkan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Putusannya tetap dinyatakan bersalah," jelasnya. 

Saat ini pihak pengadilan tinggal memberitahukan ke para pihak. Yakni, para terdakwa dan Kejati NTB. "Dalam waktu dekat kami kirim berkasnya ke para pihak," ungkapnya. 

Pada perkara tersebut, Mandari dan suaminya pernah divonis bebas di tingkat peradilan pertama. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan kasasi. 

Baca Juga: Jaksa Siapkan Proses Eksekusi Terpidana Narkotika Mandari

Hakim MA memvonis mereka terbukti bersalah. Mandari divonis tujuh tahun penjara dan suaminya divonis empat tahun penjara. 

Terbongkarnya peran bandar narkoba, Mandari dan suaminya berawal dari penangkapan dari RANA alias Agung. Dari tangan Agung, polisi menemukan barang bukti sabu 1,9 gram dan uang Rp 16,9 juta.

Kepada polisi, Agung mengaku menerima sabu dari GS alias Sandi. Tim Ditresnarkoba Polda NTB kemudian memburu Sandi dan tertangkap di sebuah hotel di kawasan Kuta Mandalika saat bersama Mandari dan Gede Bayu Pratama serta beberapa anak buahnya.

Dari rentetan kasus itu, JPU mendakwa berdasarkan pasal 132 Undang-undang Narkotika. Karena dianggap ada pemufakatan jahat. Tidak hanya itu, yang menguatkan Mandari sebagai terduga bandar narkoba dalam dakwaan JPU berdasarkan keterangan Mulek. Di persidangan, Mulek mengaku pernah mengambil sabu dari Mandari seberat 50 gram. (arl/r5)

Editor : Redaksi
#Kejati #NTB #Perkara #peninjauan kembali #Narkoba