Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sasar Belasan TKP, Spesialis Pembobol Rumah Diringkus

Harli Arl • Sabtu, 25 April 2026 | 21:50 WIB
TERTANGKAP LAGI: Residivis pencurian dengan pemberatan berinisial MT alias Toni digiring tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, Jumat (24/4). (HARLI/LOMBOK POST)
TERTANGKAP LAGI: Residivis pencurian dengan pemberatan berinisial MT alias Toni digiring tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, Jumat (24/4). (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost - Spesialis pembobol rumah berinisial MT alias Toni diringkus tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. Pria asal Ampenan, Kota Mataram ini dibekuk polisi di rumahnya, Jumat (24/4).

“Pelaku ini memang spesialis. Sudah beraksi di 11 TKP,” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan usai penangkapan.

Dia beraksi di sejumlah tempat di Kota Mataram dan Lombok Barat (Lobar). Saat beraksi, pelaku bertindak sendirian. ”Biasanya pelaku beraksi pada malam hari,” kata dia.

Baca Juga: Kasus Curat di Lombok Tengah, Tiga Terduga Pelaku Dibekuk Polsek Batukliang Utara

Sebelum beraksi, pelaku berkeliling melihat salah satu rumah yang menjadi incarannya. Ketika mengetahui rumah tersebut sepi, pelaku langsung melompat pagar.

”Mengincar barang berharga,” bebernya.

Dia mengambil handphone, emas, laptop, televisi, dan barang-barang yang bisa dijual lainnya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Curat, Polsek Praya Barat Daya Bekuk Warga Kediri Lobar

”Ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan,” jelasnya.

Tidak hanya rumah yang menjadi sasaran, melainkan juga masjid. ”Sasarannya mengambil kotak amal,” ungkapnya.

Terakhir, rumah yang dibobol Toni di kawasan Perum Taman Istana Angkasa, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Baca Juga: Januari-Maret, Polres Lotara Ungkap Curat Hingga Narkoba

”Pelaku di situ mengambil handphone,” terangnya.

Polisi yang menerima laporan dari korban langsung mengembangkan kasus.

Tidak ingin korban lain menjadi sasaran, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Toni. 

”Pelaku ini residivis juga. Sudah dua kali masuk penjara,” ungkapnya.

Selain residivis, Toni juga positif menggunakan sabu.

Ketika ada hasil curiannya dijual, pelaku menggunakannya untuk membeli sabu. ”Uang hasil curiannya untuk beli sabu,” tegasnya.

Kini Toni harus mendekam lagi di dalam sel tahanan. Dia dijerat pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ”Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” bebernya. (arl/r5)

Editor : Redaksi
#Kasus #penangkapan #Sabu #pelaku #Pencurian