LombokPost - Terdakwa korupsi penjualan aset tanah pecatu, Pemkab Lombok Barat (Lobar) Amir Amraen Putra menjalani sidang pembacaan vonis kasus penjualan aset di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (24/4).
Kepala Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lobar itu divonis dua tahun penjara.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Amir Amraen terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua, I Made Gede Trisnajaya Susila membacakan putusan, Jumat (24/4).
Baca Juga: Mantan Kades Dituntut Dua Tahun Penjara, Kasus Korupsi Penjualan Tanah Pecatu Bagik Polak
Selain itu, terdakwa Amir dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim juga membebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 140 juta.
”Apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Tahan Makelar Penjual Aset Pemkab Lombok Barat di Bagik Polak Labuapi
Terdakwa Amir terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yaitu berdasarkan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa sama seperti tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Amir selama dua tahun penjara.
Pada perkara tersebut, terdakwa Amir melakukan tindak pidana korupsi bersama pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar, Baiq Mahyuniati Fitria dan makelar penjualan lahan pecatu Majli Azhar.
Baca Juga: Kasus Korupsi Penjualan Aset Pemkab Lombok Barat di Bagik Polak Merugikan Negara Rp 900 Juta
Namun, Baiq Mahyuniati belum menjalani sidang putusan. Sebelumnya, JPU menuntut Mahyuniati dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mahyuniati seharusnya menjalani sidang putusan bersama Amir. Namun, majelis hakim menunda sidang tersebut.
Sementara itu, terdakwa Majli belum menjalani sidang tuntutan. Prosesnya masih dalam tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Mataram.
Berdasarkan dakwaan JPU, pada tahun 2018 terdakwa Amir mengajukan permohonan sertifikat atas sebidang tanah pertanian seluas 3.757 meter persegi di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak, Lobar.
Tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah pecatu Dusun Karang Sembung. Pengajuan itu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dari permohonan itu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02669 atas nama pribadi Amir.
Belakangan, ada demo keberatan dari warga sehingga sertifikat atas nama Amir tersebut dibatalkan pada 29 September 2019.
Namun, melalui rekayasa gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, muncul pihak penggugat IWB yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah.
Mereka menggugat Amir dan BPN Lombok Barat atas objek yang telah dibatalkan.
Dalam proses persidangan, Mahyuniati selaku penerima kuasa khusus dari Kepala BPN Lombok Barat kerap mangkir dan tidak menugaskan staf lain untuk hadir.
Ketidakhadiran itu mengakibatkan tidak adanya penjelasan yang memadai mengenai kemungkinan kesalahan subjek dan objek perkara (error in personam dan error in objecto).
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian berupa hilangnya aset tanah negara seluas 3.757 meter persegi di Desa Bagik Polak senilai Rp 958 juta. (arl/r5)
Editor : Redaksi