LombokPost - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan (Korsel) berinisial L diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Kini, dia telah ditangkap tim Satreskrim Polres Lombok Utara (Lotara).
”Ya, kami sudah amankan pelaku WNA asal Korea Selatan. Inisial L atas kasus pemerkosaan,” kata Kasatreskrim Polres Lotara Iptu I Komang Wilandra, Minggu (26/4).
Baca Juga: Teritorial Income Bagi SPDN OP WNA
Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan korban yang juga berasal dari Korsel.
Korban mendapatkan tindakan tidak senonoh saat berlibur di Gili Trawangan.
”Kami sudah tetapkan L sebagai tersangka,” jelasnya.
Baca Juga: Trdakwa Pembunuh WNA Spanyol di Senggigi Divonis 18 Tahun Penjara
Wilandra menerangkan, tersangka dan korban tidak memiliki hubungan spesial. Mereka kenal saat sedang berlibur di Gili Trawangan.
”Jadi tidak ada hubungan kekerabatan atau pun pacaran,” jelasnya.
Pelaku memanfaatkan korban yang saat itu sedang pesta yang berlangsung hingga malam hari. Setelah selesai, korban pulang sendiri ke hotel tempatnya menginap. ”Tempat peristiwa terjadi di Laguna Gili Beach Resort,” terang Wilandra.
Baca Juga: Polda Akan Turun Olah TKP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan WNA Selandia Baru
Pelaku membuntuti korban hingga ke hotel. Tidak hanya sampai ke hotel, tetapi juga membuntuti hingga ke kamar. ”Di situlah pelaku melancarkan aksinya,” bebernya.
Akibat dari perbuatannya, WNA Korsel berinisial L itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. ”Tersangka sudah kita tahan,” ujarnya.
Tersangka L dijerat dengan pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Dan denda paling banyak Rp300 juta," jelasnya.
Untuk menindaklanjuti proses pidana, penyidik sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Indonesia. ”Prosesnya sudah kita jalankan,” ungkapnya. (arl/r5)
Editor : Redaksi