Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Politisi Golkar Kembalikan Uang ke Kejati NTB Lewat Sopir

Suharli Harli • Kamis, 30 April 2026 | 12:27 WIB
SAKSI FAKTA: Anggota DPRD NTB Lalu Irwansyah berjalan ke luar persidangan usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (29/4).
SAKSI FAKTA: Anggota DPRD NTB Lalu Irwansyah berjalan ke luar persidangan usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (29/4).

LombokPost-Empat anggota dewan dihadirkan dalam sidang perkara gratifikasi DPRD NTB, Rabu (29/4).

Mereka adalah Lalu Irwansyah Triyadi dan Humaidi dari Partai Golkar; Salman dari PAN; dan Yasin dari Gerindra.

Mereka diperiksa secara terpisah. Pertama, anggota DPRD NTB Lalu Irwansyah yang diperiksa terlebih dahulu.

Di hadapan majelis hakim, Lalu Irwansyah mengaku menerima uang Rp 100 juta.

Uang tersebut diterima dari terdakwa Hamdan Kasim (HK).

”Saya terima sekitar bulan Juni,” kata Lalu Irwansyah di persidangan, Rabu (29/4).

Dia menceritakan, sekitar Juni dia ditelepon HK untuk diminta datang ke rumahnya di wilayah Punia, Kota Mataram.

 ”Saat ditelpon, HK menyebut, ke sini, di sini ada rezeki,” ujarnya.

Lalu Irwansyah pun sempat mempertanyakan mengenai kata rezeki.

“Rejeki apa nih?” tanya Lalu Irwansyah menceritakan saat ditelepone HK. ”HK menjawab, ada pokoknya,” sambung dia menirukan jawaban HK.

Diapun pergi bersama sopirnya Mustafa Bakri. Sekitar pukul 15.00 Wita.

 ”Saya duduk bersama sopir di berugak depan rumahnya,” ujarnya.

Pada pertemuan itu tidak membahas program apapun. Begitu juga dengan adanya kegiatan program Desa Berdaya. ”Tidak ada program apapun yang kami bahas,” kata dia.

Dia datang bertamu ke rumah HK sebentar. Tidak sampai 20 menit. “Lalu saya naik langsung ke mobil,” kata dia.

Baca Juga: Mahasiswa Kembali Desak Kejati NTB Tetapkan Anggota DPRD Penerima Gratifikasi sebagai Tersangka

Awalnya, Lalu Irwansyah tidak mengetahui adanya pemberian uang dari HK. Dia mengetahui setelah sopirnya menceritakan ada titipan dari HK. ”Saya pun tidak peduli dengan apa yang diberikan HK ke sopir,” ujarnya.

Sesampainya di rumah, Mustafa Bakri memberitahukan ternyata titipan dari HK berisi uang.

”Dari situ saya tahu kalau itu uang. Saya tanya langsung ke sopir saya, isinya bungkusan plastik hitam itu adalah Rp 100 juta,” kata dia.

Uang tersebut tidak digunakan sama sekali. Masih dipegang sopirnya.

 “Saya minta sopir saya untuk bawa sementara uang itu. Karena saya belum tahu sumbernya. Semua belum jelas,” tegasnya.

Seminggu setelah adanya pemberian uang tersebut muncul berita mengenai ‘Dana Siluman’.

Selanjutnya, dia juga diperiksa penyelidik Kejati NTB terkait dengan persoalan tersebut.

”Saya akui di hadapan penyidik kejaksaan. Memang saya terima. Tetapi, bukan saya yang menerima, melainkan sopir saya,” kata dia.

Setelah pemeriksaan tersebut dilakukan, Lalu Irwansyah langsung memerintahkan kepada sopirnya untuk mengembalikan uang tersebut ke kejaksaan.

”Sopir saya langsung kembalikan uang itu ke jaksa,” terangnya.

Baca Juga: Pimpinan DPRD NTB Jadi Saksi Kasus Gratifikasi, Isvie Rupaeda Siap Beri Keterangan

Begitu juga dengan sopir Lalu Irwansyah, Mustafa Bakri mengakui dirinya yang mengantarkan ke rumah HK. Sepulang dari rumah HK, dia mengaku menerima uang tersebut.

 ”Saya yang terima uang itu. Jumlahnya Rp 100 juta,” kata Mustafa Bakri yang juga dihadirkan di persidangan.

Cerita dari Lalu Irwansyah tersebut hampir sama keterangannya dengan Mustafa Bakri yang berkaitan dengan penerimaan uang tersebut.

 ”Saya sendiri yang buka kertas kresek hitam berisi uang. Itu juga sudah saya laporkan ke bos saya (Lalu Irwansyah). Saya disuruh pegang,” ujarnya.

Mendengar kesaksian Lalu Irwansyah, Hamdan Kasim membantah telah memberikan uang.

 ”Tidak betul saya berikan uang,” bantahnya.

Dia pernah memberikan uang ketika dirinya membeli sepeda motor dari Lalu Irwansyah. “Saya beli dari saksi Rp 18 juta,” ungkapnya.

Berbeda dengan kesaksian M Yasin. Politisi dari Partai Gerindra tersebut mengaku menerima uang Rp 200 juta dari terdakwa Indra Jaya Usman (IJU) dengan modus bantuan usaha.

Dia mendapatkan uang dari IJU ketika terdakwa mengunjungi rumahnya di wilayah Kota Mataram, Juni 2025. " Ketika mau pulang, tiba-tiba dikasi kresek isinya uang. Buat modal usaha," tutur Yasin.

Dari uang Rp 200 juta tersebut, Yasin meminjamkan Rp 150 juta di antaranya untuk kakaknya bernama Ibrahim di Bima. "Setelah beberapa hari, abang saya (Ibrahim) datang. Beliau meminta pinjam untuk dikelola (usaha). Uangnya saya pinjamkan," jelasnya.

Beberapa hari berselang, kasus bagi-bagi duit di lingkungan DPRD NTB mencuat di media. Karena itu, Yasin kemudian berinisiatif untuk mengembalikan uang ke terdakwa IJU melalui orang kepercayaannya bernama Habib. Pengembalian uang ke IJU dilakukan oleh Ibrahim. "Kakak saya bilang uangnya sudah dikembalikan Rp 200 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Bakal Laporkan ke Kejagung dan Komisi III DPR, Terdakwa Kompak Minta Penerima Gratifikasi Ikut Diseret

Berbeda dengan saksi Salman. Dia mengaku mendapatkan uang dari terdakwa Muhammad Nashib Ikroman alias Acip pada Juni 2025. Jumlahnya Rp 150 juta.

Acip menyerahkan uang di rumah Salman wilayah Pagutan, Kota Mataram.

"Cuma dua menit bertemu. Itu setelah salat Jumat. Dia datang pakai mobil sendiri. Lalu mengatakan ke saya, ini ada titipan dari Pak Gubernur," tutur Salman mengingat cara Acip menyerahkan uang.

Setelah diberikan uang, Salman sempat merasa bingung.

Dia selanjutnya berkoordinasi dengan Muhammad Aminurlah, rekan anggota DPRD NTB. "Akhirnya saya inisiatif sendiri menyerahkan ke Kejati NTB," ucapnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Pengadilan Tipikor Mataram #DPRD NTB #gratifikasi DPRD NTB #Sidang #Pemprov NTB