LombokPost - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar), Ahmad Zainuri, terus menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
Melalui penasihat hukumnya, Zainuri kembali menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp 400 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejari Mataram.
Penyerahan uang titipan tersebut dilakukan oleh kuasa hukumnya, Edy Rahman, dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu.
Baca Juga: Jaksa Dorong Para Terdakwa Korupsi Bansos Pokir DPRD Lobar Kembalikan Kerugian Negara
Total Pengembalian Tembus Rp 1 Miliar
Penitipan uang kali ini merupakan tahap kedua yang dilakukan oleh pihak Zainuri. Sebelumnya, terdakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp 608 juta, sehingga total akumulasi uang pengganti yang kini berada di tangan JPU mencapai Rp 1.008.000.000.
"Sekarang kami titipkan Rp 400 juta. Sebelumnya sudah Rp 608 juta. Ini adalah bentuk komitmen kooperatif klien kami dengan harapan bisa meringankan tuntutan nantinya," ujar Edy Rahman di kantor Kejari Mataram.
Baca Juga: Antisipasi Kabur, Tersangka Korupsi Pokir DPRD Lobar Dewi Dipasangi Gelang Pendeteksi Lokasi
Pertanyakan Hasil Audit Inspektorat
Meski telah mengembalikan lebih dari satu miliar rupiah, jumlah tersebut masih di bawah nilai kerugian negara yang dirilis Inspektorat Lobar sebesar Rp 1,7 miliar.
Namun, Edy Rahman secara tegas mempertanyakan hasil perhitungan auditor yang menggunakan metode total loss (kerugian total) tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ahmad Zainuri: Tidak Ada Proyek Fiktif dari Dana Pokir DPRD Lobar
Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa kelompok penerima manfaat sebenarnya telah mendapatkan barang yang diadakan melalui anggaran Pokir kliennya. "Nanti kita lihat di persidangan, apakah perhitungan kerugian negara bisa berubah berdasarkan fakta-fakta yang ada. Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menghitung kembali," tegasnya.
Modus Operandi Kemahalan Harga
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari penyaluran dana Pokir senilai Rp 2 miliar pada tahun 2024 yang terbagi dalam sepuluh kegiatan di Dinas Sosial (Dinsos) Lobar. Zainuri tidak sendirian, ia terseret bersama dua pejabat Dinsos Lobar, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana, serta seorang rekanan bernama Rusandi.
Penyidik menemukan adanya pengaturan pemenang proyek melalui penunjukan langsung kepada Rusandi. Selain itu, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga tidak melalui survei pasar melainkan hanya berdasarkan ketersediaan anggaran, sehingga muncul selisih harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasar (kemahalan harga).
Kasi Pidsus Irit Bicara
Terkait penitipan tambahan uang pengganti ini, Kasi Pidsus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu, enggan memberikan keterangan mendalam kepada awak media. Ia mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan melalui satu pintu di bidang intelijen. "Saya tidak bisa berikan keterangan. Nanti langsung saja ke Kasi Intelijen," singkatnya. (arl/r5)
Editor : Redaksi Lombok Post Online