LombokPost-Niat mengantar makanan untuk tahanan di Polsek Rasanae Barat berujung petaka. Seorang pria berinisial HHR alias MN, 49 tahun, ditangkap polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja dan sabu, Rabu malam (30/4).
Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih menjelaskan, penangkapan bermula sekitar pukul 21.10 Wita saat anggota Opsnal Polsek Rasanae Barat sedang siaga. Residivis kasus narkoba ini datang membawa makanan untuk salah satu tahanan, namun gerak-geriknya mencurigakan.
“Anggota kemudian melakukan pemeriksaan setelah menunjukkan surat perintah dan disaksikan warga,” kata dia, Jumat (2/5).
Baca Juga: Setelah Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Diduga Telantarkan dan Ceraikan Istri
Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, polisi menemukan dua batang lintingan ganja seberat bruto 1,20 gram yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana pelaku.
Pengembangan langsung dilakukan ke rumah pelaku di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan RW setempat, polisi kembali menemukan barang bukti.
Sebanyak 16 plastik klip berisi kristal sabu dengan berat bruto 4,59 gram ditemukan tersembunyi dalam kotak rokok yang diselipkan di pakaian yang sedang dijemur.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa bong, pipet sendok, sepuluh klip kosong, tiga korek api, satu unit handphone, dua bungkus rokok, satu baju hem, serta uang tunai Rp 800 ribu yang diduga hasil transaksi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial FS. Namun saat dilakukan pengejaran, FS berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“FS sudah masuk DPO dan masih dalam pengejaran,” tegas Jahyadi.
Pada Jumat dini hari (1/5), pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Jelo Sangaji