Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Bakal Miskinkan Terdakwa Korupsi Insentif PPJ Loteng

Suharli Harli • Senin, 4 Mei 2026 | 13:59 WIB
TELUSURI ASET: Para terdakwa korupsi insentif PPJ menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu.
TELUSURI ASET: Para terdakwa korupsi insentif PPJ menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu.

LombokPost-Penyidik Kejari Lombok Tengah (Loteng) kini fokus memulihkan kerugian negara kasus korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pemkab Loteng.

Jaksa kini menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri aset para terdakwa. 

"Kami lakukan pengecekan NIK (Nomor Induk Kependudukan) terdakwa di KPK. Ternyata nama pejabat itu harta kekayannya tidak terdaftar di LHKPN KPK," kata Alfa Dera.

Untuk menelusuri asetnya, Kejari Loteng segera berkoordinasi dengan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) serta Direktorat LHKPN KPK.

"Seharusnya seluruh pejabat harus melaporkan harta kekayannya di LHKPN," jelasnya. 

Langkah yang dilakukan penyidik tersebut sesuai dengan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang telah memvonis para terdakwa. Lalu Karyawan divonis enam tahun penjara. 

Selain itu, mantan Kepala Bapenda Loteng 2019-2021 itu harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1.556.844.610. 

Baca Juga: ​Kejari Lombok Tengah Gandeng KPK Usut Kejanggalan LHKPN Terpidana Korupsi PPJ

Tidak hanya itu, terdakwa lain mantan Kepala Bapenda Loteng Jalaludin jug divonis lima tahun penjara.

Dia dihukum pula membayar uang pengganti kerugian negara Rp 332.502.585. 

Sedangkan terdakwa Lalu Bahtiar Sukmadinata divonis empat tahun penjara. Bendahara Bapenda Loteng itu tidak dibebankan membayar kerugian negara.

"Sesuai putusan, dua terdakwa itu harus membayarkan kerugian negara," terang Alfa. 

Dia menjelaskan, dalam penanganan kasus korupsi tidak hanya pemidanaan, melainkan juga pemulihan kerugian negara. "Itu yang kita maksimalkan," tegasnya. 

Baca Juga: Korupsi Dana PPJ: Kejari Lombok Tengah Endus Ketidakpatuhan LHKPN Terdakwa

Saat ini, jaksa belum menerima salinan lengkap atas putusan Pengadilan Tipikor Mataram.

Setelah adanya salinan tersebut, pihaknya nanti akan langsung berkoordinasi dengan KPK.

"Nantinya kita akan melakukan pembahasan internal," ujarnya. 

Pada pembahasan internal tidak hanya berkaitan dengan koordinasi dengan KPK untuk menelusuri aset.

Jaksa juga akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan majelis hakim. 

"Kami saat ini, sedang menunggu salinan putusan lengkap untuk dikaji lebih lanjut. Tapi apabila terdakwa banding, kami pastikan akan banding juga. Agar perampasan aset terhadap terpidana dapat segera dilakukan," tandasnya.

Editor : Kimda Farida
#Bapenda Lombok Tengah #Pemkab Loteng #Korupsi #telusuri aset #Insentif Pajak