Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pencuri Motor Modus Kenalan di Medsos Diringkus Polisi, Korbannya Mahasiswi di Mataram

Suharli Harli • Selasa, 12 Mei 2026 | 12:17 WIB
UNGKAP KASUS: Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan bersama tim Jatanras memberikan pernyataan atas penangkapan kasus pencurian bermodus kenalan di media sosial, Senin (11/5). (HARLI/LOMBOK POST)
UNGKAP KASUS: Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan bersama tim Jatanras memberikan pernyataan atas penangkapan kasus pencurian bermodus kenalan di media sosial, Senin (11/5). (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost-Tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTB meringkus pelaku pencurian sepeda motor berinisial A. Pria asal Lombok Tengah (Loteng) itu melancarkan aksinya dengan modus berkenalan melalui media sosial (medsos) dengan korban.

"Cara pelaku mencuri ini dengan memanfaatkan kelengahan korban yang baru dikenalnya melalui messenger Facebook," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, kemarin.

Aksi pelaku ini sudah memakan dua orang korban. "Semua korbannya adalah perempuan," bebernya.

Baca Juga: Bobol Restoran, Residivis Kasus Pencurian di Mataram Masuk Bui Lagi

Awalnya pelaku kenalan dengan korban melalui messenger. Kemudian, intens lakukan chat dan videocall. "Hingga pada akhirnya meminta bertemu dengan korban," kata dia.

Korban pertama, mahasiswi yang kos di Gomong, Kota Mataram. Korban dan pelaku janjian bertemu di Jalan Airlangga, Gomong. "Saat akan bertemu, pelaku tidak membawa motor. Atas dasar itu, pelaku merayu korban agar dipinjamkan sepeda motornya," kata dia. 

Pelaku meminjam motor korban dengan bahasa akan pulang mandi terlebih dahulu. Si korban didiamkan menunggu di pinggir jalan. "Setelah korban memberikan sepeda motornya, pelaku langsung kabur dan memblokir nomor korban agar tidak bisa dihubungi," beber Catur. 

Kemudian, pelaku A beraksi di wilayah Jalan Darul Hikmah, Desa Terong Tawah, Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Pelaku menjalankan aksinya sekitar bulan Maret. "Modus yang dijalankan juga sama seperti korban sebelumnya," kata dia. 

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower Indosat di Labuapi

Awalnya, korban berjanji bertemu di Bundaran Udayana , Kota Mataram, dengan tersangka. Selanjutnya, pelaku meminta diantarkan ke Terong Tawah dengan alasan mengunjungi rumah kakaknya.  “Setiba di depan alfamart Desa terong Tawah, tersangka meminta korban untuk berbelanja ke alfamart,” tuturnya. 

Setelah itu, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil kunci di rumah kakaknya. Korban lalu meminjamkan motornya. Beberapa saat kemudian, korban menghubungi tersangka, namun nomornya sudah diblokir. 

“Saat itu korban mulai curiga bahwa motornya dibawa kabur tersangka. Dia pun melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian,” lanjutnya. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Jatanras berhasil menangkap tersangka A. "Kami tangkap tersangka A di Indomaret Rumak, Lombok Barat," terang Catur. 

Saat diinterogasi, tersangka A mengakui perbuatannya. Untuk menjalankan misinya, ternyata A dibantu rekannya berinisial P. "Kami masih dalami peran P," kata dia.  

Rekannya P sudah diamankan ke Mapolda NTB untuk melakukan proses penyelidikan.  "Terhadap para tersangka, kami kenakan pasal 492 dan atau pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutupnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#polda ntb #Pencurian #facebook #Jatanras