LombokPost-Tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB Hamdan Kasim, M Nashib Ikroman, dan Indra Jaya Usman bisa sedikit bernafas lega. Permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim.
"Sekarang kami bacakan hasil musyawarah majelis. Kami kabulkan permohonan penangguhan penahanannya," kata Ketua Majelis Hakim Dewi Santini saat sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (13/5).
Pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya karena berkaitan dengan masa berakhirnya masa penahanan. Perpanjangan penahanan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Mataram selama 90 hari berakhir tangga 13 Mei 2026.
Baca Juga: Jaksa Turun Telusuri Aset ke Sumbawa, Perkuat Bukti Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengadaan Lahan MXGP
"Kami meminta kepada para terdakwa untuk tetap kooperatif," perintah Dewi Santini kepada para terdakwa.
Dewi meminta kepada para terdakwa, saat dipanggil harus hadir di persidangan. "Walaupun tidak hadir, kami akan tetap menjalankan proses sidang in absentia," tegasnya.
Tim Penasihat Hukum para terdakwa Emil Siain memastikan, kliennya tetap akan kooperatif. "Tetap akan kami hadiri sidang," kata Emil.
Dia menerangkan, kalau pun majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanannya, masa penahanan terhadap para terdakwa juga sudah berakhir. "Masa penahanan 90 hari di tingkat Pengadilan Negeri terhitung sejak jaksa memasukkan berkas perkara ke pengadilan sudah berakhir per hari ini," terang Emil.
Baca Juga: Kasus Korupsi Gratifikasi DPRD NTB, Terungkap Dana Siluman Diatur Lewat Satu Pintu
Artinya, jika melihat aturan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, para terdakwa harus lepas demi hukum. "Besok sudah harus dinyatakan lepas demi hukum statusnya. Karena masa penahanannya berakhir hari ini," bebernya. (arl)
Editor : Jelo Sangaji