LombokPost-Penyidik Kejari Sumbawa Barat sudah ekspose bersama auditor terkait dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) dari dana Pokir DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dalam rekomendasinya, auditor meminta penyidik untuk melengkapi berkas.
"Hasil ekspose dengan BPKP, ada yang perlu kita lengkapi. Terutama melakukan pemeriksaan tambahan saksi," kata Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Benny Utama, kemarin.
Pemeriksaan tambahan itu difokuskan terhadap anggota kelompok tani penerima bantuan. Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya penyidik baru meminta keterangan dari ketua kelompok tani. “Masih saksi yang sama, dan beberapa tambahan dari anggota kelompok tani, kan kemarin belum dan kali ini anggota-anggotanya kami periksa,” jelasnya.
Baca Juga: Lima Anggota Dewan KSB Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alsintan
Sementara terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap anggota dewan pemilik pokir, Benny menyebut, hingga kini belum ada arahan lebih lanjut dari BPK. “Belum, baru anggota poktan untuk penegasan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, proses audit lapangan belum dilakukan lantaran BPK masih menunggu kelengkapan data dan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik. “Menunggu, karena menurut keterangan orang BPK, mereka minta data-data dan BAP yang sudah kami lakukan. Terus mereka minta tambahan BAP dari pihak-pihak yang memang belum ada atau yang sudah ada," jelasnya.
Setelah proses pemeriksaan tambahan selesai, lanjut dia, nantinya akan dilakukan audit lapangan yang akan dilakukan tim auditor. Sehingga hasil perhitungannya nanti real cost. "Ini supaya dapat dipertanggungjawabkan saat proses pembuktian di persidangan," tegasnya.
Baca Juga: Usut Korupsi Pengadaan Alsintan 2023-2025, Jaksa Amankan Puluhan Combine Pokir Dewan KSB
Pada kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Setelah perhitungan dari ahli auditor, jaksa berjanji akan mengumumkan tersangka
Selama proses penanganan kasus ini, jaksa sudah menyita sejumlah Alsintan jenis mesin combine harvester dari para Poktan. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi dialihkan ke pihak lain.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan. Di antaranya, penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan combine harvester tahun 2023-2025.
Hasil perhitungan mandiri Kejari Sumbawa Barat, muncul kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 11.250.000.000. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji