Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Penyebaran Data Pribadi Gubernur Naik Penyidikan

Suharli Harli • Selasa, 19 Mei 2026 | 12:56 WIB
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi (HARLI/LOMBOK POST)
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost-Ditreskrimsus Polda NTB telah melakukan gelar perkara kasus penyebaran data pribadi Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal. Hasilnya, penyelidik menemukan adanya mens rea atas tindak pidana tersebut. 

"Kami sudah gelar Rabu (13/5) lalu. Kasus itu sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi, Senin (18/5).

Namun, dia enggan membeberkan apa saja pertimbangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap sidik. "Itu materi penyidikan. Hanya dikonsumsi penyidik," kelitnya. 

Selama proses penyelidikan, Endriadi menegaskan, pihaknya sudah menemukan minimal dua alat bukti. Hal itu yang menjadi penguat sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap sidik. "Bukti dan keterangan saksi sudah kita kantongi," kata dia. 

Langkah selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke para pihak. Baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

"SPDP-nya juga kita kirim ke jaksa, karena itu memang sesuai prosesnya," jelas Endriadi.

Baca Juga: Mendikdasmen dan Gubernur NTB Resmikan RS UMMAT, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal melaporkan Direktur NTB Care, Rohyatil Wahyuni Bourhany atas dugaan penyebaran data pribadi di media sosial. Rohyatil menyebarkan data pribadi melalui akun Facebook Saraa Azahra.

Laporan Miq Iqbal teregistrasi di Polda NTB berdasarkan Nomor B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026. Rohyatil sempat diminta hadir oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB untuk dimintai klarifikasi pada Senin, 20 April 2026.

Dalam laporan tersebut, penyelidik menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta sejumlah ketentuan dalam KUHP dan KUHAP. 

Baca Juga: Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik NTB, Ahsanul Khalik menegaskan laporan yang diajukan oleh Gubernur NTB itu merupakan tindakan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara.

Karena itu, persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai bentuk pembungkaman kritik.

Menurutnya, kasus ini bukan sekedar kritik terhadap pemerintah, melainkan rangkaian tindakan yang berulang berupa dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin di ruang digital, disertai narasi yang merendahkan dan provokatif. 

"Ini bukan peristiwa tunggal, tetapi pola yang berulang dan menunjukkan intensi tertentu. Namun yang perlu digaris bawahi, tidak semua hal tersebut dilaporkan. Kritik yang keras sekalipun tetap dibiarkan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada sikap anti kritik," jelasnya. 

Editor : Kimda Farida
#polda ntb #Gubernur NTB #penyidikan #data pribadi