Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lusy Kembali Bersuara, Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda NTB

Lalu Mohammad Zaenudin • Jumat, 22 Mei 2026 | 12:32 WIB
Lusy saat menceritakan persoalan hukumnya di depan awak media, Kamis (22/5).
Lusy saat menceritakan persoalan hukumnya di depan awak media, Kamis (22/5).

 


LombokPost
– Kasus yang sempat viral di Sumbawa pada 2024 kembali mencuat. Lusy bersama tim kuasa hukumnya dari Law Office Puri & Partners yang berkolaborasi dengan tim Hotman 911 menggelar konferensi pers di Mataram, menyampaikan dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan penanganan perkara oleh oknum penyidik Polres Sumbawa.

 

Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum Lusy, Suparjo Rustam SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya telah mendampingi klien mereka menjalani pemeriksaan di Propam Polda NTB terkait pengaduan terhadap oknum penyidik Polres Sumbawa.

 

“Klien kami merasa kasus ini berjalan stagnan. Dari 2025 sampai sekarang tidak ada perkembangan berarti. Karena itu kami melaporkan oknum penyidik Polres Sumbawa ke Propam Polda NTB karena dinilai tidak profesional dalam menangani laporan klien kami,” ujar Suparjo, Kamis (21/5/2025).

 

Menurut dia, laporan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Lusy. Kasus itu bermula ketika muncul pemberitaan yang menyebut Lusy diduga menggelapkan barang milik CV Sumber Elektronik senilai Rp 15 miliar.

 

Padahal, kata Suparjo, dalam fakta persidangan angka kerugian tersebut tidak terbukti seperti yang diberitakan sebelumnya.

 

Baca Juga: Kemenkum NTB Soroti Kendala Bantuan Hukum Gratis di Lombok Barat, Warga Masih Kesulitan Urus SKTM

“Fakta persidangan justru menyebut angka yang dipersoalkan hanya Rp 46 juta. Itu pun klien kami mengakuinya sendiri di persidangan. Karena itu beliau merasa nama baiknya hancur akibat pemberitaan dan tuduhan yang berkembang,” katanya.

 

Laporan pencemaran nama baik itu sebelumnya dilayangkan ke Polda NTB pada 2025. Namun karena lokasi kejadian berada di Kabupaten Sumbawa, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Sumbawa.

 

Sejak dilimpahkan, pihak kuasa hukum menilai penanganannya berjalan di tempat. Bahkan permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) disebut belum mendapat jawaban yang jelas.

 

“Kami melihat ada dugaan kriminalisasi dalam perkara ini. Karena itu kami hadir bersama tim Hotman 911 untuk memastikan klien kami mendapatkan kepastian hukum,” tegas Suparjo.

 

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ni Made Astiti Yustika Devi SH., mengatakan kasus yang dialami Lusy menjadi alarm penting bagi penegakan hukum di NTB.

 

Baca Juga: Soal Moratorium Ritel Modern di Mataram, Komisi I DPR: Jangan Sampai Jadi Kebijakan Tidak Populer Wali Kota

“Kehadiran kami di sini menjadi alarm penting agar kasus ini mendapat perhatian serius. Kami melihat ada banyak hal yang menurut kami perlu dibuka secara terang. Klien kami sudah membuat banyak laporan, tetapi belum ada yang benar-benar berjalan,” ujarnya.

 

Made Astiti menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum.

 

“Kami ingin memastikan semua warga negara mendapat kepastian hukum yang sama. Tidak boleh ada kesan laporan masyarakat mandek tanpa kepastian,” katanya.

 

Dalam kesempatan itu, Lusy juga menceritakan langsung pengalaman yang dialaminya selama proses hukum berlangsung. Dengan suara lantang, perempuan lanjut usia tersebut mengaku kehidupannya berubah drastis sejak namanya dikaitkan dengan kasus dugaan penggelapan Rp 15 miliar.

 

“Saya malu sekarang. Sudah lima tahun saya tidak pernah duduk di toko lagi. Orang-orang sudah tidak percaya sama saya. Saya disebut penggelap Rp 15 miliar, padahal itu tidak benar,” ujar Lusy.

 

Baca Juga: Dewan Kaget Pemkot Mataram Diam-diam Stop Izin Alfamart dan Indomaret

Ia mengaku selama ini terus berjuang mencari keadilan dengan mengirim surat ke berbagai lembaga, mulai dari Mabes Polri, DPR RI, Komisi III DPR RI, Ombudsman, hingga Presiden RI.

 

“Sudah lima laporan saya buat, tapi tidak ada satu pun yang naik. Saya tidak pernah berhenti mencari keadilan,” katanya.

 

Lusy juga menyoroti proses hukum yang menurutnya janggal. Ia mengaku pernah ditahan dan menjalani proses hukum panjang, sementara pihak yang dilaporkannya justru tidak tersentuh proses pidana.

 

“Saya merasa terzolimi. Saya ditahan berbulan-bulan, padahal saya merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan,” ucapnya.

 

Menurut Lusy, tuduhan penggelapan terhadap dirinya bermula dari persoalan internal keluarga dan pengelolaan usaha milik keluarganya. Ia mengklaim selama ini justru membantu menyelamatkan usaha keluarganya dari ancaman penyitaan bank.

 

Baca Juga: Sinergi Dishub, Polisi, dan Astra Motor NTB, Edukasi Safety Riding Tekan Risiko Kecelakaan di Lombok Utara

“Kalau saya mau ambil keuntungan, buat apa saya bantu bayar utang dan menjaga usaha itu? Saya hanya ingin keadilan,” katanya.

 

Tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut, termasuk menindaklanjuti laporan terhadap oknum penyidik Polres Sumbawa di Propam Polda NTB.

 

“Kami berharap Kapolda NTB memberi atensi serius terhadap kasus ini agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” tutup Suparjo.

 

 

 

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#kasus hukum lusy #hotman 911 #CV sumber elektronik #oknum penyidik #polda ntb