LombokPost - Terpidana korupsi proyek gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Aprialely Nirmala harus gigit jari.
Upaya Peninjauan Kembali (PK) ditolak majelis hakim MA.
"Ya, benar sudah putus, PK-nya ditolak," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo.
Baca Juga: DPRD Loteng Desak Pemkab Segera Bangun Shelter Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual
Putusan PK tersebut sudah di upload dalam lamar resmi SIPP PN Mataram. "Kami juga sudah kirim berkas PK-nya ke para pihak," ujarnya.
Kelik mengatakan, dengan ditolaknya PK tersebut, maka putusan yang telah inkrah sebelumnya tetap berlaku bagi terpidana. "Ya kembali ke putusan inkrah sebelumnya," kata dia.
Diketahui, Aprialely divonis Pengadilan Tipikor Mataram berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kepala Proyek Waskita Kena 7,5 Tahun Penjara, PPK Shelter Tsunami Divonis 6 Tahun
Dia dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Aprialely tidak melayangkan upaya hukum banding maupun kasasi, sehingga putusan tersebut dinyatakan inkrah.
"Kalau gitu kembali ke putusan PN Tipikor Mataram," jelas Kelik.
Baca Juga: WIKA Tegaskan Terdakwa Kasus Shelter Tsunami Lombok Utara Agus Herijanto Tak Pernah Bekerja di WIKA
Pada kasus tersebut, Aprialely menjadi terdakwa bersama Agus Heriyanto yang bertindak sebagai pelaksana proyek.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa Agus disebut membuat pertanggungjawaban fiktif atas uang proyek shelter dengan cara merekayasa kuitansi pembayaran vendor atau supplier. Jumlahnya mencapai Rp 1,3 miliar.
Pada Desember 2014, tim pengawasan menemukan permasalahan konstruksi pada tangga dan ram bangunan gedung shelter tsunami ini. Dua item pekerjaan tersebut melengkung dan bergetar, sehingga membahayakan jika digunakan. Namun panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) tetap menerima hasil pekerjaan. Hal tersebut dituangkan dalam berita acara.
Meski kondisi bangunan tersebut terdapat permasalahan terkait kualitas bangunan. Tim PPHP juga tidak menggunakan bantuan ahli untuk menilai kualitas konstruksi hingga tidak memiliki dukungan alat untuk mengecek bangunan ini.
Pada periode 6 Agustus sampai 23 Desember 2014, Kementerian PUPR Ditjen Cipta Karya Satker PBL Provinsi NTB melakukan pembayaran ke PT Waskita Karya untuk pembangunan proyek gedung shelter tsunami ini sebesar Rp 20,96 miliar.
Dari keterangan saksi ahli, terdapat komponen bangunan yang tidak sesuai RAB. Mulai dari pekerjaan pondasi, beton lantai dasar, beton lantai satu, beton lantai dua, dinding lantai satu, dinding lantai dua, dan beberapa bagian lainnya.
Terdapat selisih volume pekerjaan yang tidak sesuai sebesar Rp 1,3 miliar. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan dalam proyek ini. (arl/r5)
Editor : Redaksi Lombok Post Online