LombokPost-Kasus tiga oknum jaksa yang diduga memeras Camat Pajo, Kabupaten Dompu, Ilham belum rampung. Kejati NTB baru menyelesaikan proses inspeksi.
"Hasil inspeksinya sudah kita kirim ke Kejagung," kata Kajati NTB Wahyudi, kemarin.
Dia maskh enggan membeberkan hasil inspeksi tersebut. Wahyudi beralasan hasil itu hanya untuk konsumsi internal. "Tidak bisa saya sampaikan," kata dia.
Kejati NTB mengirim hasil inspeksi tersebut ke Kejagung sebagai bentuk laporan hasil penyelidikan terhadap oknum jaksa yang diduga memeras.
Selain itu, sebagai bentuk koordinasi untuk menetapkan hukuman yang tepat bagi para terduga.
"Nanti untuk menentukan pinalti (hukuman) di sana (Kejagung)," kata dia.
Dalam kasus tersebut, tiga oknum jaksa yang dilaporkan melakukan pemerasan. Yakni, berinisial J, K, dan IS. Kini mereka sudah tidak lagi berdinas di Kejari Dompu.
Baca Juga: Giliran Camat Pajo Akan Diperiksa, Terkait Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa di Dompu
Modusnya oknum jaksa itu meminta uang kepada Camat Pajo, Imran terkait perkara penganiayaan yang menjeratnya sejak Juli 2024. Mereka menjanjikan keringanan hukuman.
Imran mengaku telah berdamai dengan korban penganiayaan sebelum perkara bergulir ke persidangan. Meski demikian, proses hukum tetap dilanjutkan oleh pihak penuntut umum.
Baca Juga: Subhan Sebut Uang Mengalir ke Oknum Jaksa, Kejati NTB: Tak Ada Kami Temukan Transaksi Itu
Dugaan pemerasan muncul ketika proses hukum tengah berjalan di pengadilan.
Imran mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta kepada para jaksa yang diduga terlibat.
Meski telah menyerahkan uang, Imran tetap dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Pengadilan Negeri Dompu menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Imran pada 18 Maret 2025.
Kejati NTB meningkatkan status penanganan dugaan pemerasan ini ke inspeksi kasus pada Rabu 22 April 2026.
Langkah ini diambil setelah jaksa pengawas mendapat bukti pemerasan selama tahap klarifikasi.
Editor : Kimda Farida