Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hukuman Zaini dan Isabel Dikurangi Jadi 5 Tahun Penjara Kasus Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan LCC

Suharli Harli • Jumat, 29 Mei 2026 | 12:27 WIB
TERBUKTI BERSALAH: Terdakwa Zaini Arony duduk di mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan lahan LCC, beberapa waktu lalu.
TERBUKTI BERSALAH: Terdakwa Zaini Arony duduk di mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan lahan LCC, beberapa waktu lalu.

LombokPost-Hukuman terdakwa korupsi pengelolaan Lombok City Center (LCC), Zaini Arony dan Isabel Tanihaha dikurangi.

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan terhadap mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) menjadi lima tahun penjara.

Sebelumnya, para terdakwa divonis dengan hukuman lebih berat di tingkat banding. Zaini divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Isabel Tanihaha divonis delapan tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan.

Ditambah uang pengganti kerugian negara Rp 418 juta subsider satu tahun kurungan.

”Ya, benar turun hukumannya (Zaini dan Isabel) menjadi lima tahun,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo, kemarin.

Dia menjelaskan, pihak PN Mataram baru menerima salinan putusan. Sedangkan, putusan lengkapnya belum dikirim.

”Salinan sudah kami beritahukan ke para pihak. Baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Hukuman Isabel Tanihaha Ditambah Jadi 8 Tahun di Tingkat Banding Perkara Korupsi Pengelolaan LCC

Salinan putusan Isabel Tanihaha juga turun. “Isabel jadi lima tahun penjara. Semua itu sudah di upload dalam laman resmi SIPP PN Mataram,” jelas Kelik.

MELAWAN: Terdakwa Isabel Tanihaha berkoordinasi dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang putusan di PN Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu.
MELAWAN: Terdakwa Isabel Tanihaha berkoordinasi dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang putusan di PN Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu.

Pada laman resmi PN Mataram, Isabel Tanihaha divonis lima tahun penjara. Juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 418 juta subsidair satu tahun kurungan.  

Pada perkara tersebut, tidak hanya Zaini dan Isabel yang terjerat. Melainkan juga menjerat mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi.

Namun, dalam perkara tersebut perkara Azril sudah dinyatakan inkrah, karena tidak mengajukan upaya hukum.

Lalu Azril divonis empat tahun penjara dan dibebankan membayar denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan. Lalu Azril tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Diketahui, PT Tripat bekerja sama dengan PT BPS untuk mengelola pembangunan mall LCC. Dalam menjalankan sektor bisnisnya, PT Tripat dan PT BPS sepakat untuk menjadikan lahan sebagai agunan ke Bank Sinarmas.

Baca Juga: Jaksa Belum Putuskan Dampingi Pemkab Lobar: Lahan LCC Milik Pemda, Gedung ke Bank Sinarmas

PT BPS mendapatkan pinjaman dari Bank Sinarmas Rp 279 miliar.

Pada pinjaman itu, lahan milik Pemkab Lobar seluas 6,8 hektar dijadikan sebagai agunan. Hingga pada akhirnya, PT BPS tidak mampu menyetorkan angsuran kreditnya. Aset milik PT Tripat itu pun nyaris dieksekusi bank. 

Tetapi dalam putusan, majelis hakim mengembalikan lahan yang diagunkan tersebut ke PT Tripat. Sedangkan bangunan mall LCC tersebut diserahkan ke Bank Sinarmas. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#pn mataram #Mahkamah Agung (MA) #Zaini Arony #lcc #Pemkab Lobar