LombokPost – Perkara dugaan penganiayaan berat yang menimpa Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, akhirnya memasuki babak akhir di meja hijau.
Pada persidangan yang digelar Rabu (3/6), Oditur Militer II-07 Jakarta resmi menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 2,5 tahun terhadap empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras tersebut.
Keempat prajurit elite intelijen yang duduk di kursi pesak Pengadilan Militer II-08 Jakarta tersebut terdiri atas: Terdakwa I: Sersan Dua Edi Sudarko. Terdakwa II: Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Terdakwa III: Kapten Nandala Dwi Prasetyo. Terdakwa IV: Letnan Satu Sami Lakka.
Baca Juga: Letjen Yudi Abrimantyo Resmi Letakkan Jabatan Kabais Buntut Teror Air Keras Aktivis KontraS
Dalam amar tuntutannya, Oditur Militer menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Perbuatan mereka dinilai telah melanggar ketentuan hukum pidana baru yang diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” tegas Oditur Militer saat membacakan tuntutannya.
Motif Dendam: Buntut Penerobosan Rapat RUU TNI
Di balik aksi nekat penyiraman zat kimia berbahaya tersebut, persidangan berhasil membongkar motif utama di balik tindakan para oknum intelijen tersebut.
Di hadapan majelis hakim, keempat prajurit TNI itu mengakui bahwa aksi penyiraman air keras didasari oleh motif dendam pribadi.
Dendam tersebut tersulut setelah Andrie Yunus nekat menerobos masuk ke dalam agenda rapat tertutup antara Komisi I DPR RI dengan pihak TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025 silam.
Rapat tertutup yang diinterupsi oleh korban saat itu tengah membahas agenda krusial mengenai poin-poin Revisi Undang-Undang (RUU) TNI.
Poin Pertimbangan: Merusak Citra TNI vs Belum Pernah Dihukum
Sebelum mengetuk tuntutan 2,5 tahun penjara, Oditur Militer membeberkan sejumlah rincian yang menjadi poin pertimbangan hukum di dalam persidangan, baik yang memberatkan maupun meringankan nasib para terdakwa:
Hal-Hal yang Memberatkan Terdakwa
Tindakan penyiraman air keras dinilai sangat mencederai dan bertentangan dengan marwah Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI.
Para terdakwa terbukti secara nyata telah merusak nama baik institusi TNI di mata publik.
Mengakibatkan korban (Andrie Yunus) mengalami cedera fisik berupa luka berat.
Hal-Hal yang Meringankan Terdakwa
Keempat personel BAIS tersebut tercatat belum pernah dihukum secara pidana maupun disiplin sebelumnya.
Para terdakwa bersikap jujur, kooperatif, dan berterus terang sepanjang jalannya persidangan.
Mengakui dan menyesali secara mendalam seluruh perbuatan yang telah mereka lakukan terhadap korban.
Dengan selesainya pembacaan tuntutan ini, sidang akan dilanjutkan dalam beberapa hari ke depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum para terdakwa, sebelum majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis putusan akhir.
Editor : Redaksi Lombok Post Online