Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Entah Apa Dipikiran Bara, Sempat Main Judol Usai Bunuh Ibu Kandung dengan Deposit Rp 10 Juta

Suharli Harli • Kamis, 4 Juni 2026 | 11:12 WIB
SIDANG PERDANA: Terdakwa Bara Primario berjalan usai menjalani sidang di PN Mataram, Rabu (3/6). (HARLI/LOMBOK POST)
SIDANG PERDANA: Terdakwa Bara Primario berjalan usai menjalani sidang di PN Mataram, Rabu (3/6). (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost-Pria yang membunuh dan membakar ibu kandungnya, Bara Primario menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (3/6). Agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan dibacakan perwakilan tim JPU I Dewa Narapati. Dalam dakwaan diuraikan proses pembunuhan hingga terdakwa membakar ibu kandungnya sendiri. ”Awalnya pada Minggu 25 Januari 2026, terdakwa meminta uang kepada korban (ibu kandung) Rp 6 juta dengan alasan membayar utang,” tutur Narapati.

Namun, korban menolak memberikan uang. Terdakwa Bara pun marah. “Dari situlah, pelaku merencanakan pembunuhan dengan tujuan agar memudahkan mengambil barang berharga,” kata dia.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa menyiapkan tali nilion. Lalu menjerat leher ibunya yang sedang tertidur di kamarnya. ”Dengan tali nilon membunuh ibunya,” kata dia.

Setelah membunuh, Bara bukannya menyesali perbuatannya. Bara mengambil handphone ibunya. Selanjutnya, membuka aplikasi M-Banking.

Baca Juga: Bara Primario Tersangka Kasus Anak Bunuh dan Bakar Ibu Kandungnya Positif Pakai Narkoba

Setelah itu, dia mentransfer uang sebanyak tiga kali untuk deposit ke akun judi online (judol) miliknya. Masing-masing Rp 10 juta. “Semuanya dikirimkan terdakwa ke rekening depo judi online,” bebernya. 

Usai bermain judi online, Bara mencari cara untuk menghilangkan barang bukti. ”Terdakwa sempat menghapus rekaman CCTV rumahnya sebelum menghilangkan jenazah korban,” ujarnya.

Selanjutnya, terdakwa membawa jenazah ibunya menggunakan mobil ke sebuah tanah kosong di Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat. Dia sempat singgah membeli bahan bakar minyak jenis pertalite untuk membakar jenazah korban. 

Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Anak Bunuh-Bakar Ibu Kandung Bara Primario ke Jaksa 

Sepulangnya dari Sekotong Barat, terdakwa pergi ke tempat pencucian untuk membersihkan mobil yang dia gunakan mengangkut jenazah ibu kandungnya. 

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum mendakwa terday dengan dakwaan primer pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Serta subsider pertama, Pasal 458 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Kedua, Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kedua dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Setelah pembacaan dakwaan itu,  kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan. Sidang akan dilanjutkan proses pembuktian, Rabu (10/6) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#main judol #anak bunuh ibu kandung #sidang perdana #Pengadilan Negeri Mataram #Bara Primario