LombokPost-Seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis LR alias A terlibat kasus narkoba kini menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dia terjerat tindak pidana tersebut setelah menuding mantan Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan terlibat kasus narkoba di media sosial.
”Kalau kasus ITE-nya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Utara (Lotara) Iptu I Komang Wilandra, Kamis (5/6).
Dalam kasus ITE, LR tidak ditahan. Dikarenakan sudah menjalani proses hukum dalam kasus tindak pidana narkotika.
“Sekarang sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram,” jelasnya.
Sementara, berkas perkaranya sudah tuntas. Itu setelah penyidik memeriksa ahli pidana. ”Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti,” ujarnya.
Polisi tinggal melakukan proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Mataram. ”Pekan depan kita limpah (tahap dua),” kata dia.
Sebelumnya, LR juga pernah dipenjara karena kasus narkoba. Dia tertangkap di wilayah Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) dengan barang bukti 0,53 gram. Kini perkaranya masih dalam proses pembuktian di pengadilan.
Keluar dari penjara, WNA Perancis tersebut berulah. Bahkan, LR lebih ekstrim menuduh mantan Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan terlibat jaringan narkoba. Pernyataan itu direkam lalu disebarkan ke media sosial.
Baca Juga: WNA Australia Pemilik Liquid Vape Mengandung Narkoba Ditangkap Polres Lombok Utara
Hal itu diketahui mantan Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan. Putra asli daerah NTB itu membantah keras tudingan LR. ”Tuduhan itu fitnah,” tegas Irjen Pol Hadi Gunawan sebelumnya.
Pihak kepolisian sudah menyelidiki latar belakang WNA Perancis. ”Ternyata orangnya itu memang sakit. Ketergantungan narkotika,” ungkapnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida