Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ungkap Puluhan Kejahatan, Polresta Mataram Tangkap 48 Tersangka

Suharli Harli • Jumat, 5 Juni 2026 | 13:30 WIB
KEMBALIKAN BARANG BUKTI: Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko (dua dari kiri) kembalikan barang bukti ke korban kejahatan secara simbolik di Mapolresta Mataram, Kamis (4/6). (HARLI/LOMBOK POST)
KEMBALIKAN BARANG BUKTI: Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko (dua dari kiri) kembalikan barang bukti ke korban kejahatan secara simbolik di Mapolresta Mataram, Kamis (4/6). (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost-Polresta Mataram berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan konvensional. Yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

”Total ada sebanyak 48 kasus kejahatan yang kita ungkap mulai dari periode Januari hingga Mei,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko.

Dari 48 kasus tersebut, polisi telah mengamankan 48 tersangka. Terdiri dari 22 tersangka Curat.

”Dari pengungkapan itu (Curat), kami mengamankan sebanyak dua unit sepeda motor, 31 pakaian, mesin cuci, dan puluhan bungkus rokok hasil curian para pelaku. Juga ada uang Rp 3.542.000,” jelasnya.

Sementara kasus curas, polisi menangkap lima tersangka. Tidak hanya itu, mereka juga mengamankan dua unit sepeda motor dan satu unit kendaraan roda tiga.

”Ada juga perhiasan jenis kalung emas seberat 15 gram dan satu handphone,” ujarnya.

Sedangkan untuk kasus curanmor, polisi menetapkan 21 tersangka. Polisi juga menyita 18 unit sepeda motor dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti.

Baca Juga: Masyarakat Harus Hati-hati, Penipu Catut Nama Kasatreskrim Polresta Mataram

"Sebagian tersangka masih menjalani proses penyidikan. Sementara tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk proses hukum lebih lanjut," beber Hendro.

Penyidik menjerat pelaku curat dan curanmor Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara tersangka curas, terjerat Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain memaparkan capaiannya, Polresta Mataram juga menyerahkan barang bukti kepada para korban. Sejak tahun 2023 hingga saat ini, polisi melakukan 18 kali pengembalian kepada pemiliknya dengan total 883 barang.

Khusus untuk periode Januari hingga Mei 2026, barang bukti yang dikembalikan kepada korban terdiri dari 18 unit sepeda motor.l, tiga unit mobil, 10 telepon genggam, satu mesin cuci, hingga speaker aktif.

"Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang kami kembalikan pada periode tersebut mencapai 53 barang," ujar Kapolresta.

Dia berharap, pengungkapan kasus dan pengembalian barang bukti ini dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Juga untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Curas #kembalikan barang bukti #Polresta Mataram #Curat #Curanmor