Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tak Terima Divonis 15 Tahun, Yogi Ajukan Kasasi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Suharli Harli • Senin, 8 Juni 2026 | 13:57 WIB
BANTAH DAKWAAN JPU: Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama keluar dari persidangan usai pembacaan eksepsi di PN Mataram, Senin (3/11).
BANTAH DAKWAAN JPU: Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama keluar dari persidangan usai pembacaan eksepsi di PN Mataram, beberapa waktu lalu (3/11).

LombokPost-Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama belum terima dengan vonis majelis hakim di tingkat banding.

Mantan Subdit I Paminal Bidpropam Polda NTB itu mengajukan kasasi.

"Iya sudah kami nyatakan kasasi. Rabu (3/6) kemarin, kami nyatakan kasasi lewat PN (Pengadilan Negeri) Mataram,” kata Penasihat Hukum I Made Yogi, Suhartono, Minggu (7/6).

Sebelumnya, pada peradilan tingkat pertama I Made Yogi Purusa Utama divonis melakukan tindakan pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi berdasarkan pasal 338 KUHP. Dia divonis penjara selama 14 tahun.

Di tingkat banding, hukuman terhadap I Made Yogi bertambah menjadi 15 tahun penjara. 

Baca Juga: Hukuman Yogi Ditambah, Aris Didiskon dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Apakah atas dasar hukuman tinggi terdakwa melayangkan kasasi?

”Tidak hanya berbicara mengenai hukumannya. Tetapi, vonis yang dijatuhkan dalam pertimbangannya tidak sesuai dengan bukti dan fakta di persidangan,” jelas dia.

Dalam perkara itu, tidak hanya menjerat I Made Yogi. Melainkan ada juga atasan Brigadir Nurhadi, I Gde Aris Chandra Widianto.

Dakwaan Aris dengan Made Yogi sama. Keduanya disebut melanggar pasal 338 KUHP, pasal 354 ayat (2) tentang penganiayaan berat menyebabkan orang meninggal dunia, pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dan pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan.

“Berdasarkan keterangan ahli, kalau dakwaan JPU seperti itu, dianggap Brigadir Nurhadi dibunuh dua kali,” kata dia.

Anehnya, tuntutan terhadap I Gde Aris malah diubah. Dia tidak dijerat berdasarkan dakwaan awal JPU.

”Berubah menjadi pasal 354 ayat (1) yang berkaitan tentang penganiayaan berat tidak menyebabkan orang meninggal dunia,” kata dia.

Baca Juga: Tuntutan JPU Terhadap Yogi Dinilai Tidak Sesuai Fakta dan Keterangan Ahli

Menurutnya, tuntutan JPU itu juga aneh. Majelis hakim malah menganulir hasil rekonstruksi yang dilakukan penyidik.

”Sudah dipraktikkan cara Aris memukul. Cara memukulnya fatal. Kalau dari keterangan dokter forensik, orang yang dipukul seperti itu tidak akan bisa bertahan hidup lebih dari lima menit. Tetapi, tidak dimasukkan dalam pertimbangan majelis,” kata dia.

Menurut dia, apa yang dituduhkan terhadap I Made Yogi juga tidak mendasar. Kliennya yang berada terakhir di lokasi malah dijadikan sebagai pembunuh.

”Bahkan diakui oleh saksi Misri yang melihat kalau Yogi berusaha untuk menolong korban,” ungkapnya. 

Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di dasar kolam di Villa Tekek, Beach House Hotel di Gili Trawangan.

Itu setelah Brigadir Nurhadi bersama para terdakwa dan dua perempuan Melani Putri serta Misri Puspita Sari pesta Miras dan narkoba.

Brigadir Nurhadi kali pertama ditemukan di dasar kolam oleh Misri. Selanjutnya, memberitahukan ke Kompol Yogi yang baru bangun tidur.

Yogi yang mengetahui hal itu langsung mengangkat korban dari dasar kolam. Berupaya menolong almarhum dengan melakukan RGP.

Selanjutnya, Nurhadi dibawa ke Klinik Warna Gili Trawangan. Namun hasil EKG menyebutkan Nurhadi dinyatakan meninggal. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#kompol yogi #polda ntb #Brigadir Nurhadi #pembunuhan #Ipda aris