Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Periksa Tujuh Saksi, Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah

Suharli Harli • Selasa, 9 Juni 2026 | 17:50 WIB
TURUN PERIKSA: Tim penyidik menginterogasi ayah dari santri yang menjadi korban pembakaran di Ponpes di wilayah Loteng, beberapa waktu lalu. (POLRES LOTENG FOR LOMBOK POST)
TURUN PERIKSA: Tim penyidik menginterogasi ayah dari santri yang menjadi korban pembakaran di Ponpes di wilayah Loteng, beberapa waktu lalu. (POLRES LOTENG FOR LOMBOK POST)

LombokPost-Polres Lombok Tengah (Loteng) terus mendalami kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Loteng. 

”Kami masih lakukan pendalaman. Sudah tujuh saksi yang kita periksa,” kata Kasatreskrim Polres Loteng AKP Punguan Hutahean, kemarin.

Tujuh orang yang diperiksa berasal dari lingkaran pengurus Ponpes, korban, dan satu keluarga korban. ”Pemeriksaan itu untuk mendalami apakah ada tindak pidana atau tidak,” kata dia.

Sebelumnya, tim juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan sudah turun ke masing-masing rumah keluarga korban. ”Itu sebagai langkah pengumpulan data dan informasi awal,” jelasnya.

Peristiwa itu berawal saat santri berinisial MR, 15 tahun menyuruh rekannya membeli bensin untuk membuat api. Tujuannya meluruskan ketapel.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Minta Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah Diusut Tuntas

Saat membuat api, lima santri MR, ADR, SAH, YS, dan SS kemudian masuk ke ruangan kosong. Mereka mengunci pintu agar tidak diketahui pengasuh.

Salah satu dari mereka mengambil mika yang selanjutnya dituangkan bensin lalu dibakar. Namun, tiba-tiba botol bensin di dekatnya tersenggol sehingga memicu percikan api dan menjalar ke kasur bekas.

Bensin yang masih di dalam botol itu tumpah dan membuat api semakin membesar. MR dan YS berhasil keluar melalui pintu. Sedangkan tiga santri, ADR, SAH, dan SS terjebak di dalam ruangan karena terhalang api. Mereka dievakuasi setelah pintu didobrak dari luar oleh santri yang lain.

Akibat dari peristiwa tersebut, ADR, SAH, dan SS sempat dilarikan ke Puskesmas Aik Darek sebelum dirujuk ke rumah sakit. Tetapi, santri berinisial SS (Kelas VII) mengalami luka bakar hingga 70 persen dan dinyatakan meninggal dunia Februari 2026 lalu. Sementara ADR mengalami luka bakar 40 persen dan SAH mengalami luka bakar 30 persen.

Baca Juga: LPA Loteng Dampingi Santri, Korban Pembakaran yang Viral di Medsos

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Menurutnya, kejadian itu terjadi pada November 2025, namun baru menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.

”Kami sudah atensi kasus itu. Masih ditangani Polres Loteng,” kata Joko.

Saat ini, LPA masih melakukan pendampingan terhadap keluarga korban. Mulai dari pendampingan psikologi dan pendampingan hukum.

”Kita perlu berikan pendampingan,” ungkapnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#pembakaran santri #ponpes di loteng #diusut polisi #LPA Kota Mataram