Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Radiet Divonis Enam Tahun, Satu Majelis Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Seperti Ini Pertimbangannya

Suharli Harli • Kamis, 11 Juni 2026 | 13:34 WIB
SUDAH DIVONIS: Terdakwa Radiet Ardiansyah dikawal jaksa usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (10/6). (HARLI/LOMBOK POST
SUDAH DIVONIS: Terdakwa Radiet Ardiansyah dikawal jaksa usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (10/6). (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost-Terdakwa Radiet Ardiansyah sudah divonis enam tahun penjara. Dalam vonis yang dijatuhkan, satu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Mukhlassuddin menyatakan Dissenting Opinion. 

Namun, kalah suara dengan dua hakim anggota yang lain. Rosihan Luthfi dan Ni Made Hermayanti Muliartha yang menyatakan Radiet tetap menjadi pelaku pembunuhan terhadap korban, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. 

Mahasiswa asal Sumbawa itu tetap divonis berdasarkan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni, pasal 466 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. 

Vonis terhadap Radiet lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, Radiet dituntut 13 tahun penjara.

JPU menuntut Radiet dengan pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram, Terdakwa Radiet Langsung Lawan Vonis 6 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir

Dalam pertimbangannya, Mukhlassuddin menyebutkan, berdasarkan uraian dakwaan JPU menyatakan peristiwa pembunuhan terjadi Selasa 26 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wita di Pantai Nipah l, Dusun Nipah, Desa Malaka, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Terdakwa disebut membenamkan kepala korban di pasir. Lalu menekan leher belakang menggunakan tangan kiri, sehingga korban tidak bisa bernafas. 

Korban berusaha melepaskan diri dari kuncian terdakwa sebagai respon pertahanan diri alami.

”Dasar terdakwa melakukan tindakan itu tidak muncul dalam persidangan. Masih bersifat asumsi,” sebut Mukhlassuddin.  

Tidak hanya itu, sempat terjadi pergulatan antara korban dan terdakwa. Akibatnya, terdapat bekas luka cakaran pada lengan kiri terdakwa.

Hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5692/ KBF/ 2025 Forensik.

Ditemukan pula adanya sel epitel (jaringan kulit manusia) pada kuku palsu yang digunakan oleh korban, yang sesuai dengan alat bukti berupa hasil visum et repertum terhadap terdakwa Radiet Adiansyah.

 ”Berdasarkan keterangan ahli forensik tidak dapat memastikan bekas luka cakar itu adalah bekas kuku korban. Bisa saja akibat benda kasar atau bisa saja menggaruk sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga: Terbukti Bunuh Vira, Radiet Divonis 6 Tahun Penjara

Dakwaan terhadap Radiet yang menyatakan keterangannya berbohong berdasarkan berita acara pemeriksaan Polygraph (Lie Detector) berdasarkan Nomor Lab: 1427/ FDF/ 2025 tanggal 19 September 2025 adalah tidak mendasar.

”Berdasarkan keterangan ahli psikologi forensik menyebut seseorang tidak bisa dikatakan berbohong menggunakan pemeriksaan lie detector, sebab hanya diukur dari detak jantung. Sehingga kita nyatakan hasil pemeriksaan itu tidak mendasar,” beber Mukhlassuddin.

Majelis hakim juga sudah turun ke lokasi tempat ditemukannya korban meninggal di kawasan Pantai Nipah.

Area TKP itu merupakan tempat terbuka. ”Ditemukan adanya jalan setapak di TKP. Itu merupakan jalan menuju pantai,” ujarnya.

Jalan setapak itu merupakan akses umum, sehingga siapa saja bisa masuk ke dalam TKP.

”Kami sependapat dengan penasihat hukum yang menyatakan adanya orang tidak dikenal bisa saja datang ke lokasi dan melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban dan terdakwa,” ujarnya.

Mukhlassuddin pun menyimpulkan dakwaan JPU tidak terbukti dalam fakta persidangan.

”Dakwaan JPU masih menggunakan asumsi,” kata dia. (arl)

Editor : Kimda Farida
#dissenting opinion #vonis hakim #pn mataram #Radiet Ardiansyah