BERIKAN KETERANGAN: dr Baiq Julinda Fatma berjalan usai memberikan keterangan di hadapan majelis hakim PN Mataram dalan kasus pembunuhan mahasiswi Unram, Selasa (14/4). (HARLI/LOMBOK POST)LombokPost - Terdakwa kasus pembunuhan Radiet Ardiansyah kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (14/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dokter dari Puskesmas Nipah dr Baiq Julinda Fatma.
Di hadapan majelis hakim, dr Julinda menerangkan, bukan dirinya langsung yang memeriksa Radiet.
Baca Juga: Hanya Ada Radiet dan Korban di TKP
Namun, dia mendapatkan laporan dari perawat yang memeriksa kondisi terdakwa.
"Keadaannya normal, bisa dilihat dari tanda-tanda vital," sebut dr Julinda memberikan kesaksian.
Dia mengaku memeriksa tekanan darah Radiet yang saat itu 90 mmHg (sistolik).
Julinda menerangkan, angka itu masih dalam batas normal.
"Terdakwa juga masih dapat berkomunikasi saat itu," bebernya.
Meskipun dalam keadaan normal, Julinda memberikan rujukan agar Radiet dibawa ke rumah sakit terdekat.
“Dasar dilakukan rujukan karena dikhawatirkan adanya cedera kepala,” ungkapnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




