
LombokPost - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan petugas K-9 dari Polda NTB pada sidang lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nutra alias Vira, Kamis (9/4).
”Ya, kami hadirkan petugas K-9 bernama Marselinus,” kata anggota tim JPU Agung Kunto Wicaksono.
Di persidangan, Marselinus membeberkan telah melakukan penelusuran dengan anjing pelacak di TKP.
Baca Juga: Kesaksian Ibunda Vira di Persidangan Sebut Radiet Bisa Jalan saat Dibawa ke Puskesmas
Metode yang dilakukan dengan penciuman bau helm milik terdakwa Radiet Ardiansyah.
Hasilnya, anjing menggonggong di tebing tempat ditemukan jenazah korban di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
“Itu menandakan terdakwa Radiet pernah berdiam di tebing,” beber Agung.
Pada saat olah TKP, polisi juga menemukan batu yang memiliki bercak darah.
Barang bukti tersebut sudah diendus anjing pelacak.
”Bau di tebing itu sama dengan bau terdakwa Radiet dari sampel helm milik terdakwa dan batu bercak darah yang sama dengan bau korban Vira,” jelasnya.
Tidak hanya itu, personel K-9 telah memberikan petunjuk saat melacak bau korban Vira.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




