
LombokPost - Dinas Kesehatan (Dikes) tengah menggenjot usulan revitalisasi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Langkah ini difokuskan pada perbaikan puluhan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) untuk memperkuat layanan kesehatan dasar bagi masyarakat.
“Kami sedang mengajukan itu,” kata Kepala Dikes Kota Mataram Emirald Isfihan.
Emirald mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk merampungkan kelengkapan dokumen persyaratan. Berkas tersebut mencakup kajian detail mengenai kondisi kerusakan fisik bangunan faskes, baik ringan, sedang, hingga berat. Serta estimasi kebutuhan anggaran.
“Karena memang di dalam persyaratan itu detail diminta kondisi Puskesmas maupun Pustu serta laboratorium kesehatan yang ada saat ini,” ujarnya.
Emirald menjelaskan, usulan ini merupakan kelanjutan dari pengajuan serupa yang sempat diajukan pada tahun 2024 lalu. Kendati sebelumnya alokasi dari pemerintah pusat terbatas dan diprioritaskan bagi daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), pihak kementerian kini kembali membuka peluang bagi Kota Mataram untuk memasukkan usulan baru dengan batas waktu pengumpulan berkas proposal hingga 2 November.
“Kami sudah berbicara dengan Dirjen Fasilitas Layanan Primer dan Komunitas, masih dimungkinkan kami untuk mengusulkan,” jelasnya.
Dalam pengajuan kali ini, Dikes membidik usulan yang mencakup 3 unit Puskesmas serta sekitar 9 unit Pustu. Sejumlah faskes yang masuk dalam radar usulan perbaikan. Di antaranya meliputi Puskesmas Pejeruk, Puskesmas Ampenan, satu Puskesmas sedang dikaji. Serta berbagai Pustu seperti Pustu Ampenan Tengah, Pustu Pejeruk, Pustu Sayang-Sayang, Pustu Getap, Pustu Selagalas, Pustu Dasan Agung, Pustu Rembiga, Pustu Pagutan, hingga Pustu Pagesangan.
Baca Juga: Dikes Mataram Mulai Cek Kesehatan CJH 2027
Sesuai dengan hasil diskusi dengan direktorat, layanan tersebut akan semakin mengerucut. Akan dialihkam lebih banyak kepada tingkat terendah untuk memecah penumpukan pasien. Seperti Posyandu juga yang ditingkatkan menjadi 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal).
Ia menambahkan, keterlibatan lintas sektor turut digandeng dalam proses penyusunan proposal ini, termasuk Dinas PUPR, Inspektorat, hingga Bappeda. Hal tersebut dilakukan agar penilaian kategori kerusakan bangunan faskes dapat diverifikasi secara objektif dan berjenjang sebelum akhirnya ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




