Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Dalami Laporan Pencemaran Nama Baik Adat Bayan

Suharli Harli • Rabu, 17 Juni 2026 | 15:05 WIB
MELAPOR: Koordinator Masyarakat Adat Bayan Raden Riko Agustian (kiri) bersama  Ketua Lang-Lang Adat Bayan sekaligus Koordinator Majelis Adat Bayan, Papuk Bajang (Nikrana) (tengah) datangi Polda NTB untuk melapor, Senin (15/6). (HARLI/LOMBOK POST)
MELAPOR: Koordinator Masyarakat Adat Bayan Raden Riko Agustian (kiri) bersama  Ketua Lang-Lang Adat Bayan sekaligus Koordinator Majelis Adat Bayan, Papuk Bajang (Nikrana) (tengah) datangi Polda NTB untuk melapor, Senin (15/6). (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost-Masyarakat adat Bayan serta unsur kelembagaan adat melapor ke Polda NTB. Laporan mereka terkait dugaan pencemaran nama baik dalam buku bank soal yang menyatakan masyarakat adat Bayan menganut aliran sesat dan melakukan ritual telanjang. 

"Kami hari ini (Senin, 15/6) sudah resmi melapor ke Polda NTB," kata Koordinator dari masyarakat adat Bayan, Raden Riko Agustian saat ditemui di Polda NTB. 

Narasi yang ada pada buku lembar kerja siswa (LKS) tersebut sempat viral di media sosial. Karena itu, tim masyarakat adat Bayan mencari fisik buku LKS tersebut. "Setelah kami temukan bukti fisik bukunya, dan kami langsung tempuh jalur hukum," ujarnya. 

Koordinator Majelis Adat Bayan Papuk Bajang (Nikrana) menilai isi buku tersebut telah mencederai kehormatan dan martabat masyarakat adat Bayan.

Menurutnya, tuduhan yang menyebut masyarakat Bayan menganut aliran sesat dan melakukan praktik menyimpang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

"Persoalan ini sangat serius karena menyangkut marwah masyarakat adat. Tuduhan-tuduhan itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di Bayan," tegasnya.

Baca Juga: Menjaga 'Napas' Sakral Labuan Carik, Langkah Masyarakat Adat Bayan Lawan Gerusan Zaman

Kondisi itu membuat masyarakat adat Bayan marah. Bahkan, kondisi itu dapat mengganggu kondusivitas wilayah.

Namun, masyarakat memilih menempuh jalur hukum. Tidak mengambil tindakan di luar ketentuan hukum yang berlaku.

"Kemarahan masyarakat masih bisa kami redam karena kami memilih menyelesaikannya melalui mekanisme hukum," ujarnya.

Kepala Desa Bayan Satradi mengatakan,  masyarakat merasa keberatan dengan isi materi dalam buku LKS tersebut.

Menurutnya, bank soal dalam buku tersebut bertolak belakang dengan kehidupan masyarakat adat Bayan selama ini.

"Kami mendukung langkah pelaporan agar pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui dan mempertanggungjawabkan isi materi tersebut," katanya.

Masyarakat adat Bayan berharap aparat kepolisian dapat mengusut pihak yang menyusun maupun menerbitkan buku tersebut.

Mereka menilai informasi yang beredar telah merugikan nama baik, identitas budaya, serta kehormatan masyarakat adat Bayan.

"Semoga kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan penerbitan buku itu," harapnya. 

Baca Juga: Menata Ulang Ruang dengan Menguatkan Kembali Adat Bayan, Pemerintah sebagai Fasilitator Memperkuat Adat

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Namun, pihaknya masih perlu melakukan pendalaman. "Masih kami pelajari laporannya," kata Endriadi. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Masyarakat Adat Bayan #lapor polisi #polda ntb #pencemaran nama baik