Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

JPU Minta Hakim Tolak Perlawanan Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Mebeler Dikbud NTB

Suharli Harli • Kamis, 18 Juni 2026 | 10:19 WIB
SIDANG REPLIK: Para terdakwa korupsi pengadaan mebeler pada Dikbud NTB I Ketut Suwardana dan Muhammad Jakaria mendengarkan pembacaan tanggapan jaksa atas perlawanan penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (17/6). (Harli/LombokPost)
SIDANG REPLIK: Para terdakwa korupsi pengadaan mebeler pada Dikbud NTB I Ketut Suwardana dan Muhammad Jakaria mendengarkan pembacaan tanggapan jaksa atas perlawanan penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (17/6). (Harli/LombokPost)

LombokPost - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas perlawanan terdakwa korupsi pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2021-2022, Rabu (17/6).

Mereka meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram untuk menolak perlawan para terdakwa.

Dalam perkara ini, jaksa menyidangkan dua terdakwa, yakni I Ketut Suwardana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Paparti Pertama Lalu Muhammad Jakaria.

”Dakwaan yang sudah kami bacakan itu sudah terurai semua unsur materil dan formil,” kata JPU Budi Tridadi membacakan bantahan terhadap perlawanan para terdakwa.

Dia menjelaskan, perbuatan melawan hukum para terdakwa sudah terurai semua dalam dakwaan. Sehingga perkara tersebut sampai pada proses di persidangan.

”Tidak ada yang kabur dalam dakwaan kami,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mebeler di Dinas Dikbud NTB

Karena itu, Budi meminta majelis hakim yang diketuai Dewi Santini untuk menolak seluruh perlawanan yang diajukan terdakwa. Selain itu, menerima surat dakwaan yang sudah dibacakan.

 “Menetapkan persidangan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan menunjukkan barang bukti,” tegas Budi.

Penasihat Hukum para terdakwa Usep Syarif Hidayat telah menyatakan langsung kepada majelis hakim untuk menjawab bantahan atas perlawanan yang diajukan kliennya.

”Kami tadi langsung jawab secara lisan tanggapan atas bantahan jaksa. Kami tetap pada perlawanan yang sudah kami ajukan sebelumnya," kata Usep.

Dalam memori perlawanan yang diajukannya, mereka menyebut dakwaan jaksa masih dianggap multitafsir. Khususnya berkaitan dengan perhitungan kerugian negara.

”Sebelum perkara ini masuk, ada tiga hasil perhitungan yang muncul,” jelasnya.

Pertama, perhitungan kerugian negara dari Inspektorat NTB. Total temuannya Rp 145.147.000.

Temuan itu muncul dari komponen kemahalan, kekurang volume, dan denda keterlambatan pekerjaan. ”Hasil temuan Inspektorat NTB itu sudah dibayarkan,” jelasnya.

Kedua, adanya hasil perhitungan kerugian negara dari Lembaga Perguruan Tinggi ITS. Tim auditor dari lembaga tersebut menghitung kerugian negara Rp 450 juta.

Baca Juga: Jaksa Peneliti Periksa Berkas Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Mebeler Dinas Dikbud NTB Rp 10 Miliar

Terakhir, berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB yang menyatakan kerugian keuangan negara Rp 2.871.555.120.

”Tiga hasil perhitungan itu membuat perkara ini rancu dengan hasil perhitungan kerugian negara. Namun, yang digunakan dalam perkara ini adalah hasil perhitungan BPKP,” kata dia.

JPU tetap ngotot menggunakan hasil perhitungan BPKP Perwakilan NTB. Padahal, sudah ada yurisprudensi berkaitan dengan perhitungan kerugian negara.

”Berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 hanya BPK yang bisa mendiklir hasil perhitungan kerugian negara. Bukan BPKP,” ungkapnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Pengadilan Tipikor Mataram #mebeler #Korupsi #Dikbud NTB #Perlawanan