LombokPost-Terpidana kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Ida Ayu Wayan Kartika belum juga ditangkap.
Istri oknum anggota polisi yang bertugas di Polda NTB itu masih buron.
”Kami belum temukan, masih kami lakukan pencarian,” kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid, kemarin.
Tim dari Kejati NTB tetap melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan tim dari Kejari Mataram dan stakeholder lain.
”Kami juga sudah lakukan pencekalan untuk mengantisipasi terpidana kabur ke luar negeri,” jelasnya.
Dia menegaskan, pihaknya terpengaruh dengan status terpidana sebagai istri oknum polisi.
”Tidak ada hubungannya. Kami tetap profesional,” tegas Harun.
Dalam perkara tersebut, Ida Ayu Wayan Kartika memiliki peran penting. Dia sebagai pengatur penyaluran kredit.
Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi Dana KUR Bank Nasional di Bima Serahkan Diri
Atas dasar itu, Ida Ayu Wayan Kartika divonis cukup berat.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama berdasarkan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ida Ayu Wayan Kartika divonis hukuman 8,5 tahun penjara. Ditambah membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Tidak hanya itu, terpidana tersebut juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.102.661.459.
Apabila tidak dibayarkan maka asetnya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Apabila asetnya tidak ada untuk menutupi kerugian negara maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4,5 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Ida Ayu Wayan Kartika itu dibacakan secara in absentia di Pengadilan Tipikor Mataram.
Baca Juga: Divonis Lebih Ringan, Kejati NTB Ajukan Banding atas Putusan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana KUR BSI
Tim dari jaksa belum melakukan eksekusi dikarenakan terkendala terpidana masih buron. ”Kami tetap berupaya mencari,” kata dia.
Dia meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan terpidana untuk menghubungi Kejati NTB atau jajaran kejari.
”Kami meminta kerjasama dari masyarakat untuk melapor juga,” ujarnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida