LombokPost-Penasihat Hukum Ali Bin Dachlan (Ali BD), Basri Mulyani angkat bicara berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa tahun 2022-2023. Dia yang diutus untuk mengurus persoalan pengadaan lahan di Samota oleh mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) itu tidak mengetahui sama sekali hasil perhitungan tim appraisal yang pertama.
"Saya sudah terangkan di hadapan majelis hakim. Saya tidak mengetahui hasil perhitungan appraisal pertama hitungan harga lahan Rp 45 miliar," kata Basri dikonfirmasi, kemarin.
Dia hanya mengetahui hasil perhitungan appraisal yang terakhir. Jumlahnya Rp 52 miliar. "Hasil itu muncul pada tanggal 9 Februari 2024," kata dia.
Proses pembayaran dilakukan dengan cara dua metode. Sebagian lahan dibayar langsung. "Ada juga yang melalui proses konsinyasi," jelasnya.
Baca Juga: Jaksa Turun Telusuri Aset ke Sumbawa, Perkuat Bukti Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengadaan Lahan MXGP
Dia menjelaskan, persoalan sebenarnya terletak dari hasil pengukuran di peta blok 15 dan peta blok 16. Karena di peta blok tersebut masuk dalam proses sengketa. "Kami ada sengketa dengan Sangka Suci dan Abdul Aziz," terangnya.
Di persidangan hakim pun bertanya kepadanya mengenai pengembalian kelebihan pembayaran lahan. "Saya jawab di persidangan kalau itu atas inisiatif," kata dia.
Menurut Basri, pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan setelah kasus naik penyidikan karena harus menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. "Jumlah yang harus kita kembalikan kan kita tidak tahu. Jadi harus menunggu hasil perhitungan BPKP," terangnya.
Diketahui, Ali BD selaku pemilik lahan mengembalikan kelebihan pembayaran Rp6.778.009.410, Senin (19/1). Jumlah tersebut merujuk dari hasil final perhitungan kerugian negara dari BPKP NTB.
Dalam kasus ini, tiga orang duduk sebagai terdakwa, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subhan, dan dua tim appraisal Pung Zulkarnain dan M Zulkarnain. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida