Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengacara Ali BD Tak Tahu Hasil Appraisal Pertama, Kasus Korupsi Pengadaan Lahan MXGP Samota

Suharli Harli • Senin, 22 Juni 2026 | 12:30 WIB
BERI KESAKSIAN: Pengacara Ali BD, Basri Mulyani (tiga kiri) saat disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam persidangan perkara korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa, di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (18/6). (IST LOMBOK POST)
BERI KESAKSIAN: Pengacara Ali BD, Basri Mulyani (tiga kiri) saat disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam persidangan perkara korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa, di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (18/6). (IST LOMBOK POST)

LombokPost-Penasihat Hukum Ali Bin Dachlan (Ali BD), Basri Mulyani angkat bicara berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa tahun 2022-2023. Dia yang diutus untuk mengurus persoalan pengadaan lahan di Samota oleh mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) itu tidak mengetahui sama sekali hasil perhitungan tim appraisal yang pertama. 

"Saya sudah terangkan di hadapan majelis hakim. Saya tidak mengetahui hasil perhitungan appraisal pertama hitungan harga lahan Rp 45 miliar," kata Basri dikonfirmasi, kemarin.

Dia hanya mengetahui hasil perhitungan appraisal yang terakhir. Jumlahnya Rp 52 miliar. "Hasil itu muncul pada tanggal 9 Februari 2024," kata dia. 

Proses pembayaran dilakukan dengan cara dua metode. Sebagian lahan dibayar langsung. "Ada juga yang melalui proses konsinyasi," jelasnya. 

Baca Juga: Jaksa Turun Telusuri Aset ke Sumbawa, Perkuat Bukti Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengadaan Lahan MXGP

Dia menjelaskan, persoalan sebenarnya terletak dari hasil pengukuran di peta blok 15 dan peta blok 16. Karena di peta blok tersebut masuk dalam proses sengketa. "Kami ada sengketa dengan Sangka Suci dan Abdul Aziz," terangnya. 

Di persidangan hakim pun bertanya kepadanya mengenai pengembalian kelebihan pembayaran lahan. "Saya jawab di persidangan kalau itu atas inisiatif," kata dia. 

Baca Juga: Penyelidik Periksa Pejabat Kemenpar: Buntut Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Vendor MXGP 2023 Senilai Rp 15 Miliar

Menurut Basri, pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan setelah kasus naik penyidikan karena harus menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. "Jumlah yang harus kita kembalikan kan kita tidak tahu. Jadi harus menunggu hasil perhitungan BPKP," terangnya. 

Diketahui, Ali BD selaku pemilik lahan mengembalikan kelebihan pembayaran Rp6.778.009.410, Senin (19/1). Jumlah tersebut merujuk dari hasil final perhitungan kerugian negara dari BPKP NTB.

Dalam kasus ini, tiga orang duduk sebagai terdakwa, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subhan, dan dua tim appraisal Pung Zulkarnain dan M Zulkarnain. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Pengadilan Tipikor Mataram #Samota Sumbawa #Kejati NTB #pengadaan lahan #MXGP