Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Termohon Belum Siap, Sidang Praperadilan Mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany Ditunda

Suharli Harli • Selasa, 23 Juni 2026 | 15:00 WIB
AJUKAN PRAPERADILAN: Tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 Dewi Noviany mengenakan masker saat memenuhi panggilan penyidik di Polresta Mataram, beberapa waktu lalu.
AJUKAN PRAPERADILAN: Tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 Dewi Noviany mengenakan masker saat memenuhi panggilan penyidik di Polresta Mataram, beberapa waktu lalu.

LombokPost-Sidang praperadilan dugaan korupsi pengadaan masker covid-19 Pemprov NTB 2020 ditunda. Alasannya, pihak termohon dari Polresta Mataram dan turut termohon Kejari Mataram belum siap. 

Diketahui, polisi dan jaksa digugat tersangka Dewi Noviany, yang juga mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa.

"Kami mendapatkan kabar di pengadilan (PN) Mataram ada permintaan penundaan dari pihak termohon. Tetapi kami belum dapat pemberitahuan itu dari pengadilan," kata Penasihat Hukum Dewi Noviany, Putri Maya Rumanti, Senin (22/6).

Maya menjelaskan, pihaknya baru melayangkan praperadilan dikarenakan baru beberapa hari menandatangani surat kuasa dari Dewi Noviany.

"Saya tidak tahu kenapa pengacara sebelumnya tidak mengajukan praperadilan," ungkapnya.

Setelah pihaknya resmi ditunjuk sebagai penasihat hukum, Maya dan tim langsung mempelajari berkas perkara adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah tersebut.

"Setelah kami pelajari ada yang janggal. Prosesnya ada yang tidak sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," jelas Maya.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Mantan Bupati Sumbawa Dewi Noviany Bersumpah Tak Nikmati Uang Korupsi Masker

Namun, dia enggan membeberkan kejanggalan yang ditemukan dari proses penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut. "Nanti kita beritahukan setelah pembacaan materi permohonan," ujarnya.

Maya menerangkan, permohonan praperadilan merupakan hak setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selama pokok perkara belum masuk ke pengadilan, kita boleh ajukan praperadilan," kata dia.

Pada kasus tersebut, berkas tersangka Dewi Noviany sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Hanya saja, penyidik belum melakukan proses tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami sudah meminta penundaan proses tahap dua ke para termohon. Dasarnya proses praperadilan masih berjalan," ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Mataram I Made Juri Imanu mengatakan, pihaknya bertindak sebagai turut termohon dalam praperadilan tersebut.

"Tetapi kami belum menerima relas panggilan dari pengadilan untuk praperadilan itu," kata Made Juri.

Dia menjelaskan, proses tahap dua  belum bisa dilakukan atas tersangka Dewi Noviany. Hal itu sudah dijelaskan dalam pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, selama proses pemeriksaan sidang praperadilan belum selesai dan diputus oleh hakim, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan atau dimulai.

"Itu sudah dasarnya, pasal 163 ayat (1) huruf e. Sehingga harus nunggu praperadilan-nya selesai," kata dia.

Baca Juga: Berkas Perkara Mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany dkk Belum Juga Rampung

Kabidkum Polda NTB Kombes Pol Azas Siagian membenarkan pihaknya telah melayangkan permohonan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan. "Kita minta permohonan karena surat kuasa dari Kapolda NTB belum ditandatangani," kata dia.

Azas menepis praperadilan dapat menghambat proses tahap dua. Menurutnya, proses tahap dua itu bukan masuk ranah pokok perkara. "Yang dinamakan masuknya pokok perkara adalah ketika perkara itu sudah didaftarkan jaksa ke pengadilan.

Selanjutnya, pihak dari pengadilan sudah meregister perkara tersebut. Itu baru namanya pokok perkara," jelas Azas. 

Dia menyimpulkan, proses tahap dua itu dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses praperadilan selesai. "Kalau masih tahap dua bisa dilakukan tanpa menunggu praperadilan," tegasnya.

Diketahui, pengadaan masker covid-19 tahun 2020 menelan anggaran Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) di Dinas Koperasi (Diskop) NTB. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga terjadi markup harga. 

Penyidik Satreskrim Polresta mulai menyelidiki kasus tersebut Januari 2023. Hasil penyelidikan polisi menemukan adanya tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan September 2023.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB ditemukan kerugian negara. Jumlahnya Rp 1,58 miliar. 

Dalam kasus tersebut penyidik Satreskrim Polresta Mataram menetapkan enam orang tersangka. Yakni, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin; Chalid Tomassong Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK); Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB; terakhir Dewi Noviany yang saat itu menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Editor : Kimda Farida
#belum tahap dua #polda ntb #praperadilan #korupsi masker covid 19 #Dewi Noviany