Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Modus Janji Kerja ke Jepang, Pengelola LPK di Mataram Jadi Tersangka TPPO, Raup Rp 95 Juta dari Calon PMI

Marthadi • Senin, 29 Juni 2026 | 12:55 WIB
Direktur PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati (tiga kanan) menjelaskan tentang dugaan TPPO berkedok penyaluran pekerja migran Indonesia ke Jepang, Senin (29/6).
Direktur PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati (tiga kanan) menjelaskan tentang dugaan TPPO berkedok penyaluran pekerja migran Indonesia ke Jepang, Senin (29/6).

LombokPost - Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda NTB kembali mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ke Jepang. Seorang pengelola lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merekrut calon pekerja migran secara ilegal.

Editor : Marthadi
#Pengelola LPK Mataram #TKI ilegal Jepang #polda ntb #pekerja migran indonesia #TPPO NTB