Direktur PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati, Senin (29/6), mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyelidikan.
"Pada 29 Juni 2026 kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, setelah alat bukti kami nilai telah cukup," ujar Pujawati dalam konferensi pers.
Penyidik menemukan tersangka telah merekrut sedikitnya enam calon pekerja migran dengan tujuan penempatan kerja di sektor pertanian di Jepang. Setiap korban diminta membayar biaya pendaftaran antara Rp 12,5 juta hingga Rp 22,5 juta.
Baca Juga: BKPSDM Mataram Masih Tunggu Hilal Kemenpan-RB terkait CPNS
Dari praktik tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 95 juta.
Menurut Pujawati, untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan pelatihan bahasa Jepang, membagikan seragam serta kartu identitas pelatihan. Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Para korban bahkan dipindahkan dari satu tempat penampungan ke tempat penampungan lainnya.
"Korban dijanjikan bekerja pada sektor pertanian di Jepang. Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan pelatihan bahasa, membagikan seragam, kartu identitas pelatihan, lalu memindahkan tempat penampungan dari satu lokasi ke lokasi lain saat keberangkatan tak kunjung terlaksana," katanya.
Polda NTB memastikan kasus tersebut akan diproses hingga tuntas. Tersangka diketahui pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa dan saat ini tengah menjalani penahanan di Lapas Perempuan Mataram.
Baca Juga: Kuasai 40 Persen Pasar Gili Trawangan, NusantaraNet Manjakan Pelanggan dengan Layanan Premium
"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Enam korban telah kami periksa, namun mereka menyampaikan saat berada di penampungan jumlahnya lebih dari 40 orang. Kami membuka hotline pengaduan agar seluruh korban segera melapor," tegas Pujawati.
Penyidik menduga praktik perekrutan ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2025. Dalam perkara sebelumnya, tercatat tujuh korban, sedangkan perkara terbaru melibatkan enam korban dengan modus operandi yang sama.
"Modusnya tetap sama, mulai perekrutan, pelatihan bahasa, janji penempatan kerja, lalu korban dipindahkan dari satu tempat penampungan ke tempat lainnya. Seluruh korban laki-laki karena dijanjikan bekerja pada sektor pertanian di Jepang," jelasnya.
Baca Juga: Green Goblin Dirumorkan Kembali di Avengers: Doomsday, Efek No Way Home Diduga Ubah Timeline Spider-Man Tobey Maguire
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mendaftar bekerja ke luar negeri. Masyarakat diminta memastikan perusahaan penempatan memiliki izin resmi, tidak mudah tergiur janji pemberangkatan cepat, serta segera melapor apabila menemukan dugaan perekrutan pekerja migran secara ilegal.