LombokPost - Sumber uang "siluman" dalam perkara gratifikasi DPRD NTB belum terkuak di persidangan. Para terdakwa Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M Nashib Ikroman masih enggan menyebut asal usul uang yang diserahkan kepada 15 anggota dewan.
Bahkan saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, mereka kompak menolak untuk diperiksa. Hingga majelis hakim memutuskan tetap melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa yang juga anggota DPRD NTB.
Pada kesaksiannya, para terdakwa kompak menyebut tidak pernah memberikan uang gratifikasi ke anggota dewan. Pengakuannya di persidangan itu bertolak belakang dengan kesaksian 15 anggota DPRD NTB lainnya yang mengaku menerima uang dari para terdakwa.
Terkait dengan kesaksian tersebut, Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan, Kejati NTB bakal mengungkap sumber dana tersebut surat tuntutan. ”Semua akan diungkap dalam tuntutan kami,” kata Harun.
Baca Juga: Ahli Sebut Dewan Tak Punya Kewenangan Eksekusi Anggaran dalam Sidang Perkara Gratifikasi DPRD NTB
Agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan Rabu (1/7) nanti. Tim JPU sudah siap dengan tuntutannya. ”Kalau tuntutan sudah siap. Nanti dibacakan di persidangan,” jelas dia.
Harun mengatakan, seluruh fakta yang terungkap selama proses pembuktian di persidangan akan dirangkum dalam surat tuntutan. ”Itu menjadi dasar penyusunan tuntutan terhadap para terdakwa,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa berdasarkan dakwaan primer pasal 605 ayat (1) huruf a juncto pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan subsidair, mereka didakwa berdasarkan pasal 605 Ayat (1) Huruf b KUHP. JPU juga mendakwa para terdakwa berdasarkan dakwaan lebih subsidair berdasarkan pasal 606 Ayat (1) juncto pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perwakilan JPU Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, di persidangan para terdakwa masih tidak mengakui perbuatannya. ”Padahal yang tahu sumber uang itu mereka. Belum disebut di persidangan. Tetapi yang pasti uang itu diberikan untuk ijon,” kata Hendarsyah.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Lepas Demi Hukum
Mereka ingin mengelola program Desa Berdaya dari dana direktif gubernur NTB. ”Mereka memiliki kewenangan untuk menunjuk dapil-dapil mana yang mau dikasih program Desa Berdaya,” jelasnya.
Namun faktanya ketiganya tidak menyerahkan program, melainkan memberikan uang fee kepada para dewan agar proyek tersebut dikerjakan mereka sendiri.
”Menurut keterangan Nursalim, mereka diberikan kewenangan untuk mensosialisasikan kepada DPRD NTB yang lain (terkait program Desa Berdaya) adalah si IJU. Lalu mereka bertemu dengan Nursalim. Tetapi, IJU kan malah membantah tidak pernah bertemu dengan Nursalim. Ya, sudah putuslah,” kata dia.
Editor : Kimda Farida