Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Siap Bongkar Aliran Uang di Balik Kasus 17 Kg Sabu yang Diduga Libatkan Oknum Polisi

Suharli Harli • Senin, 29 Juni 2026 | 15:12 WIB
SUDAH SIAP DISIDANGKAN: Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro (lima dari kiri duduk) menandatangani berkas saat proses tahap dua di Kejari Bima, beberapa waktu lalu.  (HARLI/LOMBOK POST)
SUDAH SIAP DISIDANGKAN: Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro (lima dari kiri duduk) menandatangani berkas saat proses tahap dua di Kejari Bima, beberapa waktu lalu. (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan tahap dua atas perkara kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi dan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. Beredar isu, uang yang diterima Malaungi dari para bandar narkoba untuk memuluskan peredaran narkoba 17 kilogram (Kg) di wilayah Kota Bima.

Tim dari JPU pun mendengar isu tersebut. Pihaknya siap akan membongkar itu di persidangan nanti. ”Soal itu (aliran uang untuk sabu 17 kilogram) nanti kita buka di persidangan,” kata tim JPU Budi Mukhlis, Jumat (26/6).

Saat dipertegas berkaitan dengan asal-usul sabu 17 kg tersebut, Budi enggan membocorkan. ”Nanti saja,” kelitnya.

Baca Juga: AKBP Didik Tepis Terima Uang Pelicin dari Bandar Narkoba, Klaim Uang Berasal dari Sumber Lain

Dia menerangkan, pihaknya sudah meneliti berkas dari penyidik atas 10 tersangka jaringan pengedar narkoba tersebut. Dalam berkas tersebut terungkap ada setoran uang hasil peredaran secara terstruktur, khususnya dari kalangan pejabat kepolisian.

"Jadi, bukan hanya Rp 2,8 miliar itu saja. Itu pun kami yang ungkap, baru penyidik mau buka. Ada lagi aliran lainnya dari peredaran 17 kilogram, tiap 1 kilogram itu ada setoran Rp 150 juta ke atas. Itu makanya kami minta giring juga TPPU-nya," bebernya.

Budi mengatakan, persiapan persidangan kini tinggal menunggu pelimpahan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. "Memang waktu penahanannya beda-beda sesuai strategi penuntutan kami. Yang jelas, kami punya waktu 14 hari sejak tahap dua untuk dilimpahkan ke pengadilan, paling lambat pekan depan," kata dia.

Pada kasus tersebut, ada 10 orang tersangka yang telah diserahkan ke JPU.  Dua di antaranya, Erwin Iskandar alia Koko Erwin selaku bandar narkoba dan pemberi uang serta bandar narkoba lain Hamid alias Boy. Ditambah tersangka Anita alias Bunda, Irfan alias Karol, Yusril Isamahendra alias Ucok.

Baca Juga: Faktor Keamanan Jadi Alasan AKBP Didik Ditahan di Rutan Brimob Bima

Gelombang kedua, atas nama tersangka Malaungi bersama Herman alias Kevin. Gelombang ketiga atas nama Didik Putra Kuncoro.

Selanjutnya, gelombang keempat dari Mabes Polri atas nama tersangka Koko Erwin dan Akhsan Al Fadhil yang berperan sebagai kurir perantara sabu 488 gram. Terakhir atas nama Ais Setiawati dan Hamid alias Boy.

"Ada satu lagi sebenarnya yang belum, masih DPO (daftar pencarian orang), atas nama Dae Awan," ujarnya.

Seluruh tersangka dikenakan pasal yang hampir serupa terkait peredaran dan pemufakatan jahat dalam kasus narkoba. Yakni, pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 82 ayat (3) Lampiran III Undang-undang RI Nomor1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Khusus untuk Didik, mantan kapolres itu ada penambahan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Narkotika. Itu soal penerima hasil dari narkotika, makanya ada disertakan barang bukti uang Rp2,8 miliar itu," ujarnya. 

Editor : Kimda Farida
#ungkap di persidangan #polda ntb #peredaran sabu #Polres Bima Kota