Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

WNA Korsel yang Rudapaksa Teman Wanita Diadili Besok

Suharli Harli • Selasa, 7 Juli 2026 | 14:30 WIB
PELIMPAHAN: WNA Korea Selatan (Korsel) berinisial WK yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan teman wanitanya dikawal penyidik saat pelimpahan tahap dua di Kantor Kejari Mataram, Rabu (24/6) lalu. (HARLI/LOMBOK POST)
PELIMPAHAN: WNA Korea Selatan (Korsel) berinisial WK yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan teman wanitanya dikawal penyidik saat pelimpahan tahap dua di Kantor Kejari Mataram, Rabu (24/6) lalu. (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost - Pengadilan Negeri (PN) Mataram telah meregister perkara dugaan pemerkosaan dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan (Korsel) berinisial WK alias Woosung Kim.

Pengadilan juga sudah menerbitkan jadwal sidang perdana pria berusia 22 tahun tersebut. 

"Agenda sidang pembacaan dakwaan dari JPU (jaksa penuntut umum) sudah terbit. Agendanya dibacakan Rabu besok (8/7)," kata Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo, kemarin. 

PN Mataram telah mengeluarkan penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

"Susunannya, Laily Fitria Titin Anugerahwati sebagai ketua, hakim anggota Dian Wicayanti dan saya sendiri yang ditunjuk," sebut dia. 

Terkait dengan informasi lebih lanjut, semua sudah diupload dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram.

"Jadi, untuk informasi lebih lanjut bisa akses di SIPP kami," ucap Kelik.

Berdasarkan laman resmi SIPP PN Mataram, jaksa telah mendaftarkan perkara tersebut sejak pekan lalu.

Perkara tersebut teregister berdasarkan Nomor: 399/Pid.Sus/2026/Pn Mtr. Tim JPU yang akan menyidangkan perkara tersebut, yakni Ni Made Saptini, Baiq Ira Mayasari, dan Sulviany.

Baca Juga: Perkosa Teman Wanita, WNA Korsel Dibui

Pada perkara tersebut, Woosung Kim diduga memperkosa teman wanitanya yang juga berasal dari Korsel sekitar April 2026.

Awalnya, terdakwa dan korban berkenalan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Keduanya sama-sama datang liburan. 

Mereka baru saling kenal di salah satu penginapan di Gili Trawangan. Awal perkenalan mereka cukup hangat. Terdakwa sempat mengajak korban menikmati makan malam bersama.

Ketika malam semakin larut, korban pun kembali ke kamar tidur. Tidak lama kemudian, Woosung Kim masuk diam-diam ke kamar korban yang tidak terkunci dan memperkosanya.

Korban yang merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa menghubungi pihak Konsulat Republik Korea di Bali hingga melanjutkan persoalan ini dengan membuat laporan ke Polres Lombok Utara (Lotara).

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Tim penyidik berkoordinasi dengan imigrasi guna melakukan pencekalan terhadap Woosung Kim.

Berselang satu pekan setelah kejadian,  Polres Lotara menerima kabar dari pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali terkait keberadaan Woosung Kim.

Saat hendak pulang ke negaranya, tim Polres Lotara langsung menangkap Woosung Kim di bandara. 

Baca Juga: WNA Korsel Perkosa Teman Wanita Dilimpahkan ke Jaksa

Dari proses penyidikan, polisi menetapkan Woosung Kim sebagai tersangka. Hingga pada akhirnya, berkasnya dianggap lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. 

Selanjutnya, kepolisian melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke JPU. Jaksa pun kini telah melanjutkan proses penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat.

Dalam kasus itu, Woosung Kim dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Editor : Kimda Farida
#wna korsel #woosung kim #Pemerkosaan #Gili Trawangan #Pengadilan Negeri Mataram