LombokPost - Sidang perdana kasus pemufakatan jahat peredaran narkoba dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro selaku mantan Kapolres Bima Kota bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Selasa (7/7). Agendanya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Surat dakwaannya sudah di upload di laman resmi SIPP PN Raba Bima," kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid, kemarin.
Dalam dakwaan yang diupload jaksa disebutkan peran dari terdakwa Didik. Mantan Kapolres Bima Kota itu menerima uang setoran hasil penjualan narkoba dari anak buahnya Malaungi. "Total yang diterima Rp 2,8 miliar," kata dia.
JPU menguraikan, uang tersebut diterima Didik dari Malaungi. Sumber uangnya berasal dari bandar narkoba Boy alias Hamid dan Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Terungkap di persidangan, uang yang diterima Didik digunakan untuk keperluan pribadi. Salah satunya untuk memberangkatkan keluarganya pergi umrah.
Baca Juga: AKBP Didik Tepis Terima Uang Pelicin dari Bandar Narkoba, Klaim Uang Berasal dari Sumber Lain
"Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya," sebut penuntut umum dalam dakwaan.
Dalam dakwaan disebut, total keluarga yang diberangkatkan umroh berjumlah tujuh orang. Yaitu, istri terdakwa bernama Miranti Afriani; ibu kandung terdakwa bernama Sri Darmijati; mertua terdakwa bernama A Yundayani; dua anak kandung terdakwa Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro; serta Kasi Humas Polres Bima Kota Baiq Fitrianingsih.
Baca Juga: Faktor Keamanan Jadi Alasan AKBP Didik Ditahan di Rutan Brimob Bima
Mereka berangkat ke tanah suci melalui biro perjalanan bernama Uhud Tour yang beralamat wilayah Kramat Jati, Kota Jakarta Timur. Biaya umroh dikeluarkan Rp 434,5 juta untuk keberangkatan, 15 Februari 2026.
JPU mendakwa Didik terlibat penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 2 Ayat (11) Lampiran II juncto Lampiran III Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji