LombokPost - Kejati NTB kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023. Kali ini, penyidik mencecar mantan Pj Sekda NTB Ibnu Salim dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Samsul Rizal.
Keduanya diperiksa selama tiga jam. Mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. "Ya, tadi (Rabu, 8/7) saya diperiksa terkait kasus Lombok-Sumbawa Motocross Competition Tahun 2023," kata Ibnu Salim usai diperiksa di Kejati NTB.
Saat dipertegas jumlah pertanyaan dari penyidik, Ibnu enggan membeberkannya. "Pertanyaan saya tidak terlalu banyak. Makanya sebentar saya diperiksa. Untuk melengkapi informasi saja kalau saya," ungkapnya.
Ibnu Salim mengaku ditanya berkaitan dengan tugasnya sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Saat itu, dia masih menjabat sebagai Inspektur Inspektorat NTB.
"Setelah saya jadi Inspektur, saya diangkat sebagai Pj Sekda. Saya yang suruh lakukan audit saat itu agar pelaksanaan event yang sudah digelar berjalan efektif, efisien, ekonomis dan akuntabel," jelasnya.
Dia meminta audit untuk diteruskan pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenparekraf. "Ditanggapi langsung oleh Itjen (Kemenparekraf), selanjutnya bekerja sama dengan Inspektorat NTB untuk audit saat itu," bebernya.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya penggunaan anggaran Rp 2,6 miliar yang tidak mampu dipertanggungjawabkan. Sehingga Dinas Pariwisata NTB selaku penyelenggara diminta untuk mengembalikan temuan tersebut.
"Nah, kalau jumlah yang belum dikembalikan saya tidak tahu persis. Karena saya sudah tidak lagi menjabat. Fokus sama pilkada dulu (2024)," kata dia.
Berdasarkan informasi, temuan yang belum dikembalikan sekitar Rp 800 juta. "Nah, sama sudah seperti informasi itu (temuan Rp 800 juta)," terangnya.
Ada beberapa pihak yang harus bertanggungjawab mengembalikan temuan tersebut. Di antaranya, Dinas Pariwisata, Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTB, dan sejumlah vendor. "Seingat saya yang belum kembalikan adalah vendor," kata dia.
Baca Juga: Jaksa Akan Panggil Mantan Gubernur NTB terkait Dugaan Korupsi Event Motocross Lombok-Sumbawa
Pihak APIP sudah berkoordinasi dengan Dispar NTB guna menagih pembelian dari para vendor. Namun, mereka tidak memiliki iktikad baik. "Upaya penagihan sudah dilakukan," ungkapnya.
Saat dipertegas kenapa vendor belum kembalikan? Ibnu tidak mengetahuinya. "Yang jelas, berdasarkan aturan harus dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari," tegasnya.
Dia menjelaskan, awalnya anggaran diusulkan untuk pelaksanaan MXGP. Hanya saja, anggaran di APBN murni 2023 tidak ada. "Event MXGP saat itu sudah digelar. Jadi pembiayaan MXGP tidak bisa dilakukan. Pembayarannya tidak bisa rembes," jelasnya.
Kemudian, pada APBN Perubahan 2023 dicairkan Rp 24 miliar. Anggaran tersebut dari Bantuan Pemerintah (Banper). "Itu bukan dana hibah," ujarnya.
Pemprov bisa mendapatkan anggaran tersebut bukan karena proposal MXGP, namun ada proposal baru. "Lombok-Sumbawa Motocross itu ada proposalnya sendiri. Itu untuk mendukung sport tourism," kata dia.
Mantan Kepala BPKAD NTB Samsul Rizal mengakui anggaran pelaksanaan event tersebut dari APBN. "Ya, dari Kemenparekraf. Dananya tidak masuk dalam APBD," sebut Rizal.
Anggaran tersebut langsung masuk ke rekening Dispar NTB melalui Bank NTB Syariah. "Ya, langsung ke Dispar," jelasnya.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al-Rasyid membenarkan ada dua mantan pejabat Pemprov NTB yang diperiksa. "Ya, tadi pemeriksaannya," kata Harun.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. "Kasusnya kan sudah naik penyidikan," ujarnya.
Editor : Kimda Farida