Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Santri Tewas Terbakar di Ponpes Lombok Tengah

Lestari Dewi • Kamis, 9 Juli 2026 | 19:08 WIB
Polda NTB menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial AMR dan seorang santri berinisial MR sebagai tersangka atas kasus kebakaran yang mengakibatkan empat santri menjadi korban, di mana satu diantaranya meninggal dunia, di Mapolres Loteng, Kamis (9/7).
Polda NTB menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial AMR dan seorang santri berinisial MR sebagai tersangka atas kasus kebakaran yang mengakibatkan empat santri menjadi korban, di mana satu diantaranya meninggal dunia, di Mapolres Loteng, Kamis (9/7).

 

LombokPost - Polda NTB menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial AMR dan seorang santri berinisial MR sebagai tersangka atas kasus kebakaran yang mengakibatkan empat santri menjadi korban, di mana satu diantaranya meninggal dunia. 

Kasus yang terjadi di Batukliang, Lombok Tengah ini baru dilaporkan ke polisi pada Juni lalu setelah sebelumnya sempat ada kesepakatan damai antara pihak keluarga dan pesantren.

Baca Juga: Dua Santri Luka Bakar Dirawat di RS Bhayangkara, Kapolda NTB: Tersangka Ditetapkan Kamis Ini

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui ada empat orang santri yang menjadi korban. Satu di antaranya berinisial MSS usai 13 tahun dinyatakan meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah sempat menjalani perawatan medis,” terang Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, di Mapolres Loteng, Kamis (9/7).

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, peristiwa maut tersebut murni disebabkan oleh kelalaian dan bukan unsur kesengajaan. Kejadian bermula saat tersangka anak mencoba menyalakan api untuk membuat ketapel menggunakan sisa BBM di dalam kamar, namun api justru menyambar botol plastik hingga merembet ke kasur. 

Baca Juga: Perumdam Tiara Loteng Pastikan Semua Korban Santri Luka Bakar Didampingi

Tiga santri sempat terjebak di dalam kamar lantaran pintu tidak memiliki pengait di bagian dalam, sebelum akhirnya berhasil dievakuasi oleh warga sekitar.

Selain kelalaian santri, polisi juga menemukan pelanggaran fatal dari pihak yayasan. Pondok pesantren tersebut diketahui beroperasi dengan izin yang sudah mati sejak 2021 dan kekurangan tenaga pengasuh. 

Baca Juga: Dua Santri Luka Bakar di Lombok Tengah Dapat Bantuan Ayam Petelur dari Pemkab

Akibat kelalaian yang menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia ini, para tersangka dijerat dengan pasal KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Tersangka anak tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor demi melindungi haknya sebagai pelajar.

Editor : Kimda Farida
#tetapkan tersangka #polda ntb #luka bakar #pondok pesantren #santri