Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pimpinan Ponpes dan Satu Santri jadi Tersangka, Lalai Hingga Santri Tewas Terbakar di Loteng

Lestari Dewi • Jumat, 10 Juli 2026 | 10:12 WIB
Kepala Satreskrim Polres Loteng AKP Punguan Hutahaean (kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti kasus dugaan santri korban luka bakar pada pondok pesantren saat gelar perkara dan penetapan dua tersangka di Mapolres Loteng, Kamis (9/7).
Kepala Satreskrim Polres Loteng AKP Punguan Hutahaean (kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti kasus dugaan santri korban luka bakar pada pondok pesantren saat gelar perkara dan penetapan dua tersangka di Mapolres Loteng, Kamis (9/7).

 

LombokPost - Kasus dugaan pembakaran empat santri di Pondok Pesantren Raudatu Shaulatiyah Al Ibrahimy NW Sengkol, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah (Loteng), akhirnya memunculkan tersangka. Polres Loteng menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa maut tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR, seorang santri yang berhadapan dengan hukum, serta AMR selaku pimpinan pondok pesantren tersebut. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengungkapkan, peristiwa memilukan itu sebenarnya terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 lalu. Namun, kasus ini baru dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Loteng pada Juni 2026 karena sebelumnya sempat ada kesepakatan damai antara pihak keluarga dan pesantren.

Baca Juga: Dua Santri Luka Bakar Dirawat di RS Bhayangkara, Kapolda NTB: Tersangka Ditetapkan Kamis Ini

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui ada empat orang santri yang menjadi korban. Satu di antaranya berinisial MSS usai 13 tahun dinyatakan meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah sempat menjalani perawatan medis,” terang Kholid kepada awak media, Kamis (9/7).

Sementara tiga korban lainnya adalah ADR usia 13 tahun dan SAH usai 12 tahun yang mengalami luka bakar berat, serta MYS usia 14 tahun yang mengalami luka bakar ringan. Saat ini, para korban selamat tengah menjalani perawatan intensif dan pendampingan psikologis di RS Bhayangkara Mataram atas fasilitas dari Polda NTB.

Murni Kelalaian, Bukan Sengaja Dibakar

Kasat Reskrim Polres Loteng AKP Punguan Hutahaean meluruskan rumor yang beredar di tengah masyarakat. Berdasarkan hasil penyidikan riil dan olah TKP, peristiwa tersebut murni disebabkan oleh kelalaian, bukan karena unsur kesengajaan atau buntut dari aksi perundungan (bullying).

Baca Juga: Dua Santri Luka Bakar di Lombok Tengah Dapat Bantuan Ayam Petelur dari Pemkab

Kronologi bermula saat tersangka anak, MR, menyuruh korban MYS membeli satu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk campuran cat guna merenovasi kamar mereka. Setelah mengecat, sisa BBM sebanyak 600 mililiter disimpan dalam botol plastik.

Tak berselang lama, mereka berkumpul di sebuah kamar kosong. MR kemudian mencoba menyalakan api menggunakan mika plastik yang ditumpahi sedikit BBM dengan maksud membakar kayu untuk membuat ketapel. Sialnya, percikan api justru menyambar botol sisa BBM yang dipegangnya.

“Seketika api membesar. Tersangka MR panik dan mencoba memadamkan api dengan memukulkan botol tersebut, namun api justru makin membesar dan menyambar kasur,” urai Punguan.

Dalam kondisi panik, MR dan satu korban luka ringan berhasil menyelamatkan diri keluar kamar. Tragisnya, tiga santri lainnya terjebak di dalam kamar yang pintunya tiba-tiba tidak bisa dibuka karena tidak memiliki pengait atau gagang pintu di bagian dalam. Korban baru bisa dievakuasi setelah seorang orang tua santri yang kebetulan bekerja sebagai tukang bangunan di ponpes tersebut mendobrak pintu.

Terkait isu perundungan berupa aksi memelorotkan sarung yang dialami korban tiga hari sebelum kejadian, Punguan membenarkan hal tersebut. “Namun korban memastikan tidak ada ancaman dan kejadian itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan peristiwa kebakaran ini. Ini murni kelalaian,” tegasnya.

Baca Juga: Dari Peristiwa Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah, Korban Berjuang Sembuh dan Berharap Bisa Sekolah Lagi di Tengah Trauma Kobaran

Ponpes Langgar Aturan Kemenag dan Izin Mati

Di sisi lain, penetapan pimpinan ponpes, AMR, sebagai tersangka didasarkan pada temuan kelalaian berlapis dalam pengelolaan lembaga pendidikan yang dipimpinnya. Polisi menemukan fakta bahwa ponpes tersebut tidak menerapkan regulasi tata kelola pesantren ramah anak yang diterbitkan Kementerian Agama.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan izin operasional pondok pesantren ini ternyata sudah mati sejak tahun 2021,” beber Punguan.

Tak hanya itu, ponpes tersebut hanya dikelola oleh dua orang, yakni tersangka AMR dan istrinya, tanpa ada guru pengawas atau pengasuh lain yang direkrut. Polisi juga menemukan pelanggaran aturan gender, di mana istri pimpinan bertindak sebagai pengasuh utama di area santri laki-laki. Di lokasi lingkungan pondok juga tidak ditemukan adanya SOP atau aturan tertulis yang ditempel untuk keamanan santri.

Baca Juga: Sikapi Peristiwa Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah, Ponpes Tak Pernah Lepas Tangan, Apalagi Melarang Korban untuk Bercerita

Atas kelalaian fatal ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan/atau ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman hukuman terberatnya adalah lima tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk tersangka anak MR, polisi memastikan tidak melakukan penahanan dan hanya memberlakukan wajib lapor demi memperhatikan prinsip perlindungan anak dan statusnya yang masih pelajar aktif. 

Dalam konfersi pers tersebut turut dihadiri oleh Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Mataram Kompol drg. Febriadi Rosmanato, Direktur Reserse (Dir) PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujewati, Ketua LPA Mataram Joko Jumadi.

Kemudian, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag NTB Muhammad Ali Fikri dan Kabag Psikologi Biro SDM Polda NTB AKBP Ary Krisdiantoro. 

 

 

Editor : Akbar Sirinawa
#polda ntb #pondok pesantren #Polres Lombok Tengah #Tersangka