LombokPost - Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris Adam Sharp melayangkan gugatan kepada salah satu bank nasional Cabang Pembantu Mataram, Sriwijaya. Gugatan Direktur PT Snapper Villas Indonesia karena rekening perusahaannya diblokir.
"Total yang diblokir Rp 1 miliar lebih oleh pihak bank," kata Penasihat Hukum Adam Sharp, Riki Riyadi usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (9/7).
Sidang perdana berlangsung, Kamis (9/7) lalu. Hanya saja pihak dari bank tidak hadir. "Kami sidang dengan agenda pembacaan gugatan. Tetapi, pihak bank tidak hadir," kata dia.
Riki menjelaskan, kliennya telah mendirikan hotel di wilayah Pantai Sire, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Untuk menjalankan usahanya, dia menggandeng pihak bank (tergugat) untuk melakukan transaksi internal maupun eksternal perusahaan. "Tetapi, tiba-tiba rekening diblokir sejak tanggal 24 Februari 2026 lalu," kata dia.
Selanjutnya, Adam melayangkan somasi ke pihak bank. Meminta membuka blokir. "Dijawab oleh pihak bank, pemblokiran hanya bersifat sementara. Hanya diblokir selama 30 hari," jelasnya.
Artinya, sejak 25 Maret blokir rekening Adam sudah harus dibuka. Hanya saja, pemblokiran tidak juga dibuka. "Sehingga kami lakukan somasi kedua kepada pihak bank," jelas Riki.
Hanya saja, somasi tidak dibalas. Bahkan, sampai saat ini pihak bank masih memblokir uang Rp 1 miliar milik perusahaan. "Kami tidak mengetahui apa alasannya masih blokir rekening perusahaan klien saya. Makanya, kami layangkan gugatan," terang Riki.
Akibat dari pemblokiran rekening tersebut, perusahaannya bangkrut. "Tidak bisa menggaji 19 karyawan di perusahaan sejak bulan Februari," ujarnya.
Tidak hanya itu, kliennya juga tidak bisa membayar sewa lahan tempat perusahaannya membangun hotel. "Sewa lahan kalau dihitung sebulan mencapai Rp 75 juta lebih," bebernya.
Terhitung sejak Februari, hotel tidak dapat beroperasi. Hal itu membuat tamu hotel yang sudah membayar deposito tidak bisa menginap. "Jadi klien kami dituntut harus mengembalikan uang Rp 273 juta ke tamu hotel," kata dia.
Akibat dari tindakan kesewenang-wenangan dari pihak bank, kliennya rugi besar, baik dari segi sektor bisnis maupun kepercayaan tamunya. "Makanya kami tuntut pihak bank membayar kerugian materil juga sebanyak Rp 100 miliar," ujarnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya gugatan dengan atas nama penggugat Adam Sharp. Dia menggugat salah satu bank nasional. "Sudah teregister gugatannya berdasarkan nomor perkara 177/Pdt.G/2026/PN MTR," kata Kelik.
Sidang pertama dijadwalkan, Kamis (9/7). Tetapi, sidangnya ditunda. "Pihak tergugat tidak hadir," ujarnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida