Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perkara Lahan SMPN 2 Gunungsari Diduga Ada Potensi Korupsi

Suharli Harli • Minggu, 12 Juli 2026 | 11:48 WIB
INI LAHANNYA: Dua anak-anak bermain layang-layang di lahan eks SMPN 2 Gunungsari yang telah dieksekusi penggugat, kemarin (10/7). Pemkab Lobar kalah ditingkat PK dalam perkara lahan tersebut. (HARLI/LOMBOKPOST)
INI LAHANNYA: Dua anak-anak bermain layang-layang di lahan eks SMPN 2 Gunungsari yang telah dieksekusi penggugat, kemarin (10/7). Pemkab Lobar kalah ditingkat PK dalam perkara lahan tersebut. (HARLI/LOMBOKPOST)

LombokPost - Pemkab Lombok Barat (Lobar) gagal merebut lahan SMPN 2 Gunungsari dari penggugat I Gusti Bagus Hari Sudana Putra. Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkab Lobar. Putusannya kini sudah inkrah.  

”Pemkab Lobar sudah tidak ada jalan lagi untuk melakukan gugatan,” kata Penasihat Hukum I Gusti Bagus Hari Sudana Putra, Aan Ramadhan, kemarin.

Kekalahan Pemkab Lobar berpotensi memunculkan tindak pidana korupsi. Karena ada potensi kerugian negara. ”Sekolah itu dibangun menggunakan uang negara. Sekarang sekolah itu sudah tidak ada. Itu jelas muncul kerugian negara,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, Pemkab Lobar mengklaim lahan tersebut berdasarkan ruilslag dengan salah satu developer di Mataram berinisial PT VLI. Sedangkan, developer itu mengklaim telah membeli tanah dari ayahnya I Gusti Bagus Hari Sudana Putra bernama I Gusti Made Mudjakot. ”Tetapi, ayah dari klien saya sama sekali tidak pernah menjual lahan kepada siapapun. Hal itu sudah terbukti dengan adanya putusan hingga PK,” bebernya.

Baca Juga: Pemkab Lobar Gagal Rebut Lahan SMPN 2 Gunungsari, Gus Arik Menang di Tingkat PK

Sesuai fakta yang terungkap saat pembuktian di persidangan, proses ruilslag antara PT VLI dengan Pemkab Lobar terjadi sekitar tahun 1996-1997. PT VLI menukar lahan milik Pemkab Lobar yang berada di wilayah Jempong Mataram. ”Jadi lahan yang ada di SMPN 2 Gunugsari ini ditukar dengan lahan yang ada di Jempong. Sekarang sudah dibangun perumahan di atas lahan itu,” ungkapnya.

Menurutnya, dasar ruilslag itu tidak ada. PT VLI tidak pernah memiliki sertifikat di atas lahan SMPN 2 Gunungsari tersebut. ”Saya pernah cek ke BPN, pihak perusahaan itu pernah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat atas lahan SMPN 2 Gunungsari. Tetapi, ditolak BPN. Dikarenakan di atas lahan itu sudah bersertifikat milik ayah klien saya,” kata dia.

Dengan adanya ruilslag yang tidak sesuai ketentuan tersebut, juga berpotensi memunculkan kerugian keuangan negara. Sebab, lahan yang di ruilslag tersebut tidak dapat dikuasai oleh Pemkab Lobar. ”Ya, jelaslah Pemkab Lobar rugi. Tanah yang sudah diruilslag tidak dapat dikuasai. Kalau sekarang lahan itu diappraisal kerugian negaranya sangat besar,” sebut Aan.

Baca Juga: Pemkab Lombok Barat Laporkan Mantan Pejabat ke Polda NTB, Pemilik Lahan Eks SMPN 2 Gunungsari Hormati Langkah Pemda

Berdasarkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat dua unsur penting. Yaitu, adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dan kerugian negara. ”Jelas unsur tipikornya ada dalam kasus ini,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk masuk mengusut kasus ini. ”Saya siap dorong. Saya siap berikan data bukti-buktinya,” tegasnya.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan, jika memang ada laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait lahan tersebut dipersilakan bagi masyarakat. ”Tentu nanti kita akan proses sesuai dengan prosedur,” kata Harun.

Sebelumnya, persoalan perkara tersebut pernah dibahas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mataram. Saat itu dia masih menjabat Kasi Intelijen Kejari Mataram. ”Pernah dulu ada pembahasan perkara itu. Tetapi, baru sampai putusan kasasi. Hasil telaahannya saya tidak tahu lagi. Coba nanti saya tanyakan ke Kejari Mataram,” ujarnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#ada potensi kerugian negara #Perkara Lahan #Kejati NTB #SMPN 2 Gunungsari #Pemkab Lobar